IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 17:30 WIB
Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ada Apa?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian akan melakukan revisi aturan main impor barang kiriman bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kebijakan tersebut menjadi jawaban atas keluhan pelaku usaha dalam negeri terkait kesetaraan kewajiban perpajakan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan akan merevisi atas ambang batas impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK No.112/2018. Pengaturan ulang paling utama adalah memangkas ambang batas (de minimis) bebas pungutan perpajakan.

“Revisi ini untuk menjawab tuntutan masyarakat dan dunia usaha untuk memastikan level of playing field," katanya di Ruang Pers Kemenkeu, Senin (23/12/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Heru menyebutkan revisi pertama yang dilakukan menurunkan nilai pembebasan (de minimis) bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman (consignment note). Revisi juga dilakukan untuk perlakuan impor barang kiriman yang kena PDRI. Nilai US$75 sejatinya sudah turun dari sebelumnya US$100.

Pungutan PDRI diberlakukan normal atau tidak menggunakan batas ambang bawah. Namun, pemerintah merasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5—37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku. Beberapa produk iti seperti tas, sepatu, dan garmen.

Baca Juga:
Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Pasalnya, beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China. Untuk menjawab hal tersebut, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen.

Secara khusus, untuk tiga komoditas tersebut tetap diberikan de minimis bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN), yaitu bea masuk untuk tas 15—20%, sepatu 25—30%, produk tekstil 15—25%, PPN 10%, dan PPh 7,5—10%.

"Untuk ketiga komoditas tersebut kalau di total menjadi lebih tinggi. Ini karena untuk melindungi pelaku usaha di Tajur, Cibaduyut dan Cihampelas dan Tasikmalaya," imbuhnya.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Penyesuaian de minimis value sebesar US$3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman adalah US$ 3,8 per consignment note.

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) demi transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem DJBC secara online.

“Sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman,” kata Heru.

Baca Juga:
Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Dia menegaskan dalam proses penyusunan perubahan aturan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan DJBC telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

Perubahan aturan ini, sambungnya, merupakan upaya nyata Kemenkeu untuk mengakomodasi masukan dari para pelaku industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM). Selain itu, kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia bisa dihilangkan.

“Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” kata Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP