PEMILIHAN KETUA BPK

Agung Firman dan Agus Joko Pimpin BPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 22:32 WIB
Agung Firman dan Agus Joko Pimpin BPK

Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

JAKARTA, DDTCNews—Sidang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Senin (21/10/2019) di Kantor Pusat BPK Jakarta sepakat memilih Agung Firman Sampurna dan Agus Joko Pramono sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK.

Siaran pers Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK yang diterima DDTCNews Senin malam ini (21/10/2019) menyebutkan sidang tersebut juga menyepakati pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota BPK.

Hendra Susanto ditetapkan sebagai anggota I, Pius Lustrilanang sebagai anggota II, Achsanul Qasasi sebagai anggota III, Isma Yatun sebagai anggota IV, Bahrullah Akbar sebagai anggota V, Harry Azhar Azis sebagai anggota VI, dan Daniel Lumban Tobing sebagai anggota VII.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

“Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK serta pembagian tugas dan wewenang Ketua Wakil Ketua, dan masing-masing Anggota BPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ungkap siaran pers tersebut.

Selanjutnya, masih dari siaran pers itu, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU tersebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih akan melakukan pengucapan sumpah atau janji yang akan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Agung Firman sebelumnya adalah anggota I BPK sejak Oktober 2014. Sebelumnya putra politisi senior Partai Golkar Kahar Muzakir ini pernah menjabat sebagai Anggota III BPK (2012-2013), dan Anggota V BPK (2013-2014).

Baca Juga:
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Sementara itu, Agus Joko Pramono pernah menjabat sebagai Anggota II BPK sejak Oktober 2014. Sebelum itu, mantan tenaga ahli Anggota VII BPK Bahrullah Akbar ini menjabat sebagai Anggota III BPK sejak Agustus 2013.

Sayang, siaran pers itu tidak menyebutkan untuk berapa lama masa bakti Agung Firman dan Agus Joko. Apakah masih mengikuti pola sebelumnya pada masa kepemimpinan Ketua BPK Harry Azhar Azis 2,5 tahun, atau mencakup 5 tahun hingga 2024. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN