LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

Ilustrasi. Gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian Keuangan dan Bendahara Umum Negara (BUN) 2023.

Meski kembali memberikan opini WTP, BPK menyoroti sejumlah permasalahan perihal perpajakan dan pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP).

"Terdapat PPh dan PPN terindikasi kurang disetorkan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,82 triliun dan potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,80 miliar," kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna mengatasi masalah tersebut, BPK merekomendasikan Ditjen Pajak (DJP) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak.

Sementara itu, ketika memeriksa laporan keuangan BUN 2023, BPK juga mencatat pengelolaan program CPP beras dan jagung pada tahun lalu masih belum memadai.

BPK pun merekomendasikan menteri keuangan untuk berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perum Bulog atas penyaluran beras dan jagung pada 2023 yang belum dibayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menanggapi temuan dan rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rekomendasi dari BPK akan menjadi bahan kementerian untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

"Kami tidak menganggap rekomendasi dan temuan itu sebagai gangguan. Tentu, kami melaksanakan rekomendasi dari BPK sebagai wujud keseriusan kami di dalam mengelola keuangan negara yang akuntabel," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK dalam LHP setidaknya dalam waktu 60 hari setelah LHP dimaksud diterima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak