LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

Ilustrasi. Gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian Keuangan dan Bendahara Umum Negara (BUN) 2023.

Meski kembali memberikan opini WTP, BPK menyoroti sejumlah permasalahan perihal perpajakan dan pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP).

"Terdapat PPh dan PPN terindikasi kurang disetorkan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,82 triliun dan potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,80 miliar," kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Guna mengatasi masalah tersebut, BPK merekomendasikan Ditjen Pajak (DJP) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak.

Sementara itu, ketika memeriksa laporan keuangan BUN 2023, BPK juga mencatat pengelolaan program CPP beras dan jagung pada tahun lalu masih belum memadai.

BPK pun merekomendasikan menteri keuangan untuk berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perum Bulog atas penyaluran beras dan jagung pada 2023 yang belum dibayar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menanggapi temuan dan rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rekomendasi dari BPK akan menjadi bahan kementerian untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

"Kami tidak menganggap rekomendasi dan temuan itu sebagai gangguan. Tentu, kami melaksanakan rekomendasi dari BPK sebagai wujud keseriusan kami di dalam mengelola keuangan negara yang akuntabel," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK dalam LHP setidaknya dalam waktu 60 hari setelah LHP dimaksud diterima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen