LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

Ilustrasi. Gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian Keuangan dan Bendahara Umum Negara (BUN) 2023.

Meski kembali memberikan opini WTP, BPK menyoroti sejumlah permasalahan perihal perpajakan dan pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP).

"Terdapat PPh dan PPN terindikasi kurang disetorkan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,82 triliun dan potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,80 miliar," kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Guna mengatasi masalah tersebut, BPK merekomendasikan Ditjen Pajak (DJP) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak.

Sementara itu, ketika memeriksa laporan keuangan BUN 2023, BPK juga mencatat pengelolaan program CPP beras dan jagung pada tahun lalu masih belum memadai.

BPK pun merekomendasikan menteri keuangan untuk berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perum Bulog atas penyaluran beras dan jagung pada 2023 yang belum dibayar.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Menanggapi temuan dan rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rekomendasi dari BPK akan menjadi bahan kementerian untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

"Kami tidak menganggap rekomendasi dan temuan itu sebagai gangguan. Tentu, kami melaksanakan rekomendasi dari BPK sebagai wujud keseriusan kami di dalam mengelola keuangan negara yang akuntabel," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK dalam LHP setidaknya dalam waktu 60 hari setelah LHP dimaksud diterima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor