APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Dian Kurniati | Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui rapat paripurna, DPR memberikan persetujuan atas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (P2 APBN) 2023.

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BK) telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan LHP atas LKPP 2023. Meski demikian, masih terdapat temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian pemerintah terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam LHP atas LKPP dan Laporan Hasil Reviu atas pelaksanaan transparansi fiskal serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi DPR untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah, pemerintah akan lakukan beberapa langkah," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Muhidin mengatakan beberapa hal yang akan dilaksanakan pemerintah antara lain, pertama, memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal sejalan dengan kebijakan defisit APBN yang ditetapkan dan Silpa yang terkendali. Kedua, merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkat dengan baik.

Ketiga, memperbaiki kebijakan PNBP untuk mengoptimalkan PNBP, meningkatkan tata kelola dalam proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sekitarnya. Keempat, menetapkan ukuran indikator keberhasilan pelaksanaan belanja K/L dalam rangka spending better.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus membangun tata kelola yang baik dalam menjaga keuangan negara secara profesional, kompeten, hati-hati dan berkualitas. APBN akan terus dikelola dengan baik sehingga menjadi instrumen yang efektif dan kredibel dalam menjaga kepentingan bangsa, negara, dan perekonomian secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dia menyebut 2023 menjadi tahun yang penting bagi Indonesia, terutama dalam pengelolaan APBN. Alasannya, pemerintah pada tahun lalu telah menyelesaikan tahapan penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai langkah dengan menggunakan APBN sebagai instrumen dalam menghadapi Covid-19, antara lain memulihkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, APBN 2023 juga berperan untuk menjaga perekonomian di tengah dinamika global.

Pada 2023, perekonomian Indonesia mampu tumbuh sebesar 5,05%, dengan laju inflasi 2,6%. Tingkat kemiskinan juga turun dari 9,54% menjadi 9,36%, sedangkan tingkat pengangguran terbuka menurun dari 5,86% menjadi 5,32%.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Rasio perpajakan pada 2023 tercatat sebesar 10,31% PDB, dengan keseimbangan primer surplus 0,46% PDB. Setelahnya, defisit APBN juga tetap terkendali sebesar 1,61% PDB, serta rasio utang kembali turun ke level 39,2% PDB.

"Pemerintah berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi di dalam UU P2 APBN tahun anggaran 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen