KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Muhamad Wildan | Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB
BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai sektor pertanian perlu mendapatkan fasilitas tax holiday.

Wakil Menteri Investasi Yuliot mengatakan tax holiday diperlukan untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Saat ini, pemerintah masih belum banyak memberikan perhatian terhadap investasi pada sektor pertanian.

"Pada masa depan, sektor pertanian mungkin akan menjadi prioritas, terutama dengan restrukturisasi di tingkat petani. Usia rata-rata petani di pedesaan makin tua, sedangkan generasi muda lebih memilih pindah ke kota," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, lanjut Yuliot, diharapkan tax holiday dapat ikut mendukung peningkatan pemanfaatan teknologi pertanian dan menciptakan ketahanan pangan.

"Dengan kondisi jumlah petani yang terbatas, teknologi pertanian dan mekanisasi justru harus lebih diintensifkan untuk meningkatkan produktivitas," tuturnya.

Sebagai informasi, fasilitas tax holiday diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir paling sedikit senilai Rp100 miliar. Tax holiday diberikan sebesar 5 tahun hingga 20 tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Industri pionir dimaksud antara lain:

  1. industri logam dasar hulu;
  2. industri pemurnian atau pengilangan migas;
  3. industri kimia dasar organik migas dan/atau batubara;
  4. industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  5. industri kimia dasar anorganik;
  6. industri bahan baku utama farmasi;
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  10. industri pembuatan komponen robotik untuk mesin manufaktur;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp);
  17. infrastruktur ekonomi;
  18. ekonomi digital.

Sebagai informasi, bidang usaha dan jenis produksi dari 18 industri pionir tersebut diperinci oleh pemerintah berdasarkan peraturan BKPM. Adapun peraturan BKPM yang saat ini berlaku adalah Peraturan BKPM 7/2020.

Dalam hal wajib pajak tidak melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum dalam daftar industri pionir, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tax holiday dengan melakukan kajian industri pionir terlebih dahulu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Fasilitas tax holiday bisa diberikan bila skor kriteria kuantitatif industri pionir mencapai paling sedikit 80.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak