PENGAWASAN PAJAK

Ada Taxpayer Account, WP Bisa Klarifikasi Data Tanpa Dikirimi SP2DK

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Ada Taxpayer Account, WP Bisa Klarifikasi Data Tanpa Dikirimi SP2DK

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Adanya taxpayer account management (TAM) pada coretax administration system bakal mengubah proses klarifikasi data dan informasi oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya TAM, wajib pajak sepenuhnya mengetahui data-data tentang wajib pajak yang tercatat dalam sistem DJP. Jika terdapat data yang keliru atau dianggap salah oleh wajib pajak di Portal Wajib Pajak, wajib pajak dapat segera melakukan klarifikasi dengan meresponsnya melalui portal tanpa perlu menunggu surat fisik dari DJP terlebih dahulu.

"Kalau sekarang kan langsung aja kena SP2DK. Nantinya wajib pajak bisa melihat apa yang ada di dalam taxpayer account. Bisa langsung ke call center dan silakan klarifikasi tanpa menunggu surat cinta," ujar Iwan, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Salah satu fitur andalan coretax adalah data yang terkoneksi dan terintegrasi antarwajib pajak. Saat faktur atau bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak, dokumen tersebut akan langsung muncul pada data lawan transaksi. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengecek validitas transaksi.

Contoh, dalam beberapa kasus terdapat wajib pajak yang datanya dipakai oleh orang lain sehingga timbul dugaan kekurangan pembayaran pajak akibat penyalahgunaan data tersebut. Dengan adanya Portal Wajib Pajak (Taxpayer Portal), wajib pajak dapat secara langsung melakukan klarifikasi tanpa perlu menunggu dikirimkannya SP2DK.

"TAM dibuka untuk wajib pajak. Ada beberapa yang harus bisa diketahui oleh wajib pajak lewat TAM. Dibuka, 360 degree point of view wajib pajak. Konsepnya, wajib pajak tahu yang DJP ketahui. Data di taxpayer account itu benar sepanjang prosesnya benar," ujar Iwan.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Kehadiran TAM diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta rasa saling percaya antara wajib pajak dan fiskus. "Jadi kita lebih ke arah transparan, akuntabel, dan untuk wajib pajak orang pribadi pasti lebih mudah. Kemudian, data juga lebih valid dan performance-nya lebih baik. Inilah yang sebetulnya kita bangun," ujar Iwan.

Untuk diketahui, TAM adalah salah satu dari 21 proses bisnis yang sedang disiapkan oleh DJP bersamaan dengan pengembangan coretax administration system. Lewat TAM, wajib pajak bisa mengakses datanya sendiri meliputi riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak.

Tak hanya itu, surat-surat yang selama ini dikirimkan oleh DJP secara konvensional lewat pos nantinya bakal dikirimkan secara langsung ke akun wajib pajak (Taxpayer Portal). Oleh karena itu, nantinya wajib pajak dituntut untuk lebih aktif mengecek akunnya bila coretax administration system resmi diimplementasikan.

Baca Juga:
Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Rencananya, Taxpayer Portal akan diluncurkan oleh DJP bersamaan dengan pengimplementasian coretax administration system. Sistem baru pengganti SIDJP ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada pertengahan 2024 mendatang.

Nantinya, TAM akan terbagi ke dalam 3 submodul yakni Taxpayer Accounting yang berisi data dan informasi transaksi hak dan kewajiban wajib pajak (ledger) termasuk profil wajib pajak, revenue accounting system (RAS), dan potential tax revenue yang menyajikan monitoring potensi penambah/pengurang penerimaan pajak berdasarkan produk hukum yang telah terbit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi