KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Subholding Upstream Pertamina menyetorkan penerimaan negara senilai Rp115,79 triliun hingga 2024. Kontribusi itu diklaim sebagai wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas).

Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari menyebut setoran senilai Rp115,79 triliun tersebut merupakan akumulasi kontribusi PHR sejak alih kelola WK Rokan pada Agustus 2021 sampai dengan akhir tahun 2024.

“PHR berkomitmen untuk terus menjaga kinerja perusahaan dan keuangan yang baik melalui pengelolaan yang profesional dan transparan. Sehingga, kami bisa terus memberi kontribusi maksimal bagi ketahanan energi dan perekonomian negara,” katanya, dikutip pada Rabu (29/01/2025).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Hendra menyatakan setoran tersebut juga berkontribusi besar dalam penerimaan pajak. Penerimaan pajak tersebut mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak daerah.

Atas ketaatannya terhadap penyetoran pajak, PHR mendapat beragam apresiasi baik dari Kementerian Keuangan maupun pemerintah daerah. Penghargaan itu di antaranya adalah Tax Award dari Kantor Wilayah DJP Jakarta sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

PHR juga menerima Pekanbaru Tax Award 2024 dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Penghargaan tersebut diberikan karena PHR menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi besar pada pembangunan daerah serta atas kepatuhan dan ketepatan waktu dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

“Penghargaan tersebut melengkapi apresiasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat daerah. Diantaranya Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis pada tahun 2022 dan mendapat posisi terbaik 1 atas Pajak Air Tanah tahun 2022 dari Walikota Dumai,” tandas Hendra, seperti dilansir https://suarabanyuurip.com/.

Sebagai informasi, PHR merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak pada bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Perusahaan tersebut beroperasi di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Zona Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina pun menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan lancar sehingga PHR bisa melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Periode pengelolaan itu terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041 mendatang. Luas daerah operasi Zona Rokan sekira 6.200 Km² dan berada di 7 kabupaten/kota pada Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations).

Adapun Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?