Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 turut mendetailkan ketentuan penelitian atas bukti potong/pungut dan bukti bayar PPh yang dikreditkan oleh wajib pajak kriteria tertentu atau wajib pajak persyaratan tertentu yang mengajukan permohonan restitusi dipercepat.
Secara umum, setelah wajib pajak kriteria tertentu atau wajib pajak persyaratan tertentu mengajukan permohonan restitusi dipercepat dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT, Ditjen Pajak (DJP) akan meneliti bukti potong/pungut dan bukti pembayaran PPh yang dikreditkan oleh pemohon restitusi dipercepat.
"Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh dan/atau bukti pembayaran PPh ... dilakukan untuk
memastikan: bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP," bunyi Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 119/2024, dikutip Kamis (30/1/2025).
Tak hanya itu, penelitian dilakukan juga untuk memastikan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut PPh yang diterbitkan tidak melalui sistem DJP telah tervalidasi oleh sistem DJP.
Penelitian juga dilakukan untuk memastikan bukti pembayaran PPh tahun pajak berjalan yang dibayar sendiri sudah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan menggunakan SSP. Bila pembayaran dilakukan menggunakan sarana selain SSP, DJP memastikan bukti pembayaran telah tervalidasi dalam sistem DJP.
Bila hasil penelitian menunjukkan bukti potong/pungut dan bukti pembayaran memenuhi ketentuan tetapi tidak dikreditkan dalam SPT wajib pajak pemohon, bukti potong/pungut dan bukti pembayaran dimaksud tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Lebih lanjut, bila bukti potong/pungut dan bukti pembayaran dikreditkan dalam SPT wajib pajak tetapi bukti potong/pungut dan bukti pembayaran ternyata tidak memenuhi ketentuan, bukti potong/pungut dan bukti pembayaran dimaksud tidak diperhitungan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP, sedangkan wajib pajak persyaratan tertentu adalah wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria, yakni:
Adapun wajib pajak persyaratan tertentu adalah:
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.