PMK 119/2024

Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Januari 2025 | 12:00 WIB
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 turut mendetailkan ketentuan penelitian atas bukti potong/pungut dan bukti bayar PPh yang dikreditkan oleh wajib pajak kriteria tertentu atau wajib pajak persyaratan tertentu yang mengajukan permohonan restitusi dipercepat.

Secara umum, setelah wajib pajak kriteria tertentu atau wajib pajak persyaratan tertentu mengajukan permohonan restitusi dipercepat dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT, Ditjen Pajak (DJP) akan meneliti bukti potong/pungut dan bukti pembayaran PPh yang dikreditkan oleh pemohon restitusi dipercepat.

"Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh dan/atau bukti pembayaran PPh ... dilakukan untuk
memastikan: bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP," bunyi Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 119/2024, dikutip Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Tak hanya itu, penelitian dilakukan juga untuk memastikan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut PPh yang diterbitkan tidak melalui sistem DJP telah tervalidasi oleh sistem DJP.

Penelitian juga dilakukan untuk memastikan bukti pembayaran PPh tahun pajak berjalan yang dibayar sendiri sudah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan menggunakan SSP. Bila pembayaran dilakukan menggunakan sarana selain SSP, DJP memastikan bukti pembayaran telah tervalidasi dalam sistem DJP.

Bila hasil penelitian menunjukkan bukti potong/pungut dan bukti pembayaran memenuhi ketentuan tetapi tidak dikreditkan dalam SPT wajib pajak pemohon, bukti potong/pungut dan bukti pembayaran dimaksud tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Lebih lanjut, bila bukti potong/pungut dan bukti pembayaran dikreditkan dalam SPT wajib pajak tetapi bukti potong/pungut dan bukti pembayaran ternyata tidak memenuhi ketentuan, bukti potong/pungut dan bukti pembayaran dimaksud tidak diperhitungan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP, sedangkan wajib pajak persyaratan tertentu adalah wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria, yakni:

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • menyampaikan SPT dengan tepat waktu;
  • tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan yang sudah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik dan memperoleh opini WTP selama 3 tahun berturut-turut; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Adapun wajib pajak persyaratan tertentu adalah:

  • wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi;
  • wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta;
  • wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan lebih bayar restitusi dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar; atau
  • pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan lebih bayar maksimal Rp5 miliar.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi