SELEKSI HAKIM AGUNG

98 Orang Daftar Calon Hakim Agung, Baru 5 yang Selesaikan Registrasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 10:30 WIB
98 Orang Daftar Calon Hakim Agung, Baru 5 yang Selesaikan Registrasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan sudah ada puluhan calon hakim agung (CHA) yang melakukan registrasi secara daring.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan sebanyak 98 orang telah memulai proses registrasi CHA melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Namun, baru 5 peserta yang merampungkan seluruh proses registrasi.

"Hingga hari ini [Rabu, 1 Desember 2021], KY telah menerima 98 orang pendaftar aktif yang 5 orang di antaranya telah konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Siti memerinci 5 peserta seleksi CHA yang sudah merampungkan registrasi online terdiri dari 1 orang kandidat untuk kamar perdata. Kemudian, 2 orang peserta untuk kamar pidana, 1 orang kamar tata usaha negara khusus pajak dan 1 orang kamar agama.

Kelima peserta seleksi CHA berasal dari beberapa profesi. Satu orang peserta memiliki latar belakang sebagai akademisi, sebanyak 3 orang dengan profesi hakim, dan satu orang masuk kategori profesi lainnya.

"Berdasarkan jenis kelamin, kelima pendaftar konfirmasi calon hakim agung adalah laki-laki. Kemudian berdasarkan segi pendidikan, 2 orang bergelar magister dan 3 orang bergelar doktor," terangnya.

Baca Juga:
DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Sementara itu, sebanyak 41 orang juga sudah melakukan pendaftaran untuk mengisi posisi hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA). Baru dua orang kandidat yang telah menyelesaikan tahap registrasi dengan lengkap.

Kedua orang kandidat hakim ad hoc Tipikor yang sudah menyelesaikan tahap registrasi tersebut berprofesi sebagai akademisi dan pengacara. Kedua pendaftar merupakan laki-laki.

Seperti diketahui, KY menggelar seleksi untuk mengisi kebutuhan 8 orang hakim agung. Perinciannya 1 orang di kamar perdata dan 4 orang di kamar pidana.

Baca Juga:
Coretax: Fitur Deposit Tak Bisa untuk Bayar Pajak Jika Saldo Tak Cukup

Selanjutnya, kebutuhan 1 orang hakim agung di kamar agama dan 2 orang untuk kamar TUN khusus pajak. Lalu, kebutuhan 3 orang hakim untuk ad hoc Tipikor MA.

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi CHA dari jalur karier antara lain memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Kemudian berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

CHA juga wajib memiliki pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga:
Soal Syarat CHA Pajak, KY: Perlu Ada Regulasi yang Lebih Akomodatif

Bagi CHA jalur nonkarier berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan