Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan sudah ada puluhan calon hakim agung (CHA) yang melakukan registrasi secara daring.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan sebanyak 98 orang telah memulai proses registrasi CHA melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Namun, baru 5 peserta yang merampungkan seluruh proses registrasi.
"Hingga hari ini [Rabu, 1 Desember 2021], KY telah menerima 98 orang pendaftar aktif yang 5 orang di antaranya telah konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (6/12/2021).
Siti memerinci 5 peserta seleksi CHA yang sudah merampungkan registrasi online terdiri dari 1 orang kandidat untuk kamar perdata. Kemudian, 2 orang peserta untuk kamar pidana, 1 orang kamar tata usaha negara khusus pajak dan 1 orang kamar agama.
Kelima peserta seleksi CHA berasal dari beberapa profesi. Satu orang peserta memiliki latar belakang sebagai akademisi, sebanyak 3 orang dengan profesi hakim, dan satu orang masuk kategori profesi lainnya.
"Berdasarkan jenis kelamin, kelima pendaftar konfirmasi calon hakim agung adalah laki-laki. Kemudian berdasarkan segi pendidikan, 2 orang bergelar magister dan 3 orang bergelar doktor," terangnya.
Sementara itu, sebanyak 41 orang juga sudah melakukan pendaftaran untuk mengisi posisi hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA). Baru dua orang kandidat yang telah menyelesaikan tahap registrasi dengan lengkap.
Kedua orang kandidat hakim ad hoc Tipikor yang sudah menyelesaikan tahap registrasi tersebut berprofesi sebagai akademisi dan pengacara. Kedua pendaftar merupakan laki-laki.
Seperti diketahui, KY menggelar seleksi untuk mengisi kebutuhan 8 orang hakim agung. Perinciannya 1 orang di kamar perdata dan 4 orang di kamar pidana.
Selanjutnya, kebutuhan 1 orang hakim agung di kamar agama dan 2 orang untuk kamar TUN khusus pajak. Lalu, kebutuhan 3 orang hakim untuk ad hoc Tipikor MA.
Beberapa syarat yang wajib dipenuhi CHA dari jalur karier antara lain memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Kemudian berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
CHA juga wajib memiliki pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Bagi CHA jalur nonkarier berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.