SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Pencalonan Hakim Agung Pajak Demi Penuhi Kebutuhan MA

Muhamad Wildan | Jumat, 06 September 2024 | 16:00 WIB
KY: Pencalonan Hakim Agung Pajak Demi Penuhi Kebutuhan MA

Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) berpandangan pengusulan 2 hakim pajak sebagai calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sesuai dengan ketentuan.

Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan meski 2 CHA TUN khusus pajak tersebut memang belum memiliki pengalaman sebagai hakim karier selama minimal 20 tahun, keduanya tetap dicalonkan dalam rangka memenuhi kebutuhan objektif Mahkamah Agung (MA).

"Rapat pleno KY telah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk peraturan perundang-undangan dan kebutuhan empiris saat mengambil keputusan," ujar Kadafi, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

UU MA memang mengatur bahwa CHA yang merupakan hakim karier harus memiliki pengalaman sebagai hakim minimal selama 20 tahun. Masalahnya, Pengadilan Pajak baru dibentuk pada April 2002 dan hingga saat ini tidak ada satupun hakim pajak yang memiliki pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun atau lebih.

"Tidak ada hakim pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun. Bahkan, bisa dikatakan hingga 7 tahun ke depan tidak akan ada hakim pajak yang memenuhi persyaratan menjadi hakim selama 20 tahun," ujar Kadafi.

Lebih lanjut, berbeda dengan hakim-hakim yang lain, seseorang baru bisa diangkat menjadi hakim pajak bila sudah berusia paling rendah 45 tahun. Syarat usia untuk menjadi hakim pajak tersebut setara dengan syarat usia untuk menjadi hakim agung. "Ini menunjukkan bahwa memang ada pembinaan yang khusus bagi karier hakim Pengadilan Pajak," ujar Kadafi.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Kadafi pun menekankan jumlah hakim agung TUN khusus pajak perlu ditambah dalam rangka menangani perkara peninjauan kembali (PK) pajak di MA yang sangat tinggi.

Dari 7.979 perkara PK di kamar TUN pada 2023, 88,65% di antaranya adalah perkara PK pajak. Meski perkara PK pajak amatlah dominan, MA hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun.

"Dari 7 hakim agung TUN, hanya 1 yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak. Padahal, perkara PK pajak yang masuk ke MA itu membutuhkan keahlian yang sangat spesifik agar seorang hakim bisa memeriksa dan memutusnya dengan kompeten, baik, dan konsisten," ujar Kadafi.

Seperti diketahui, Komisi III DPR memutuskan untuk menolak seluruh CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh KY. Secara khusus, Komisi III DPR berpandangan CHA TUN khusus pajak LY Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi tidak memenuhi syarat formal karena keduanya belum memiliki pengalaman menjadi hakim karier minimal selama 20 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah