KETENAGAKERJAAN

5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 09:22 WIB
5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak mempermasalahkan kebijakan 5 gubernur yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Ida menilai 5 gubernur tersebut memiliki pertimbangan kuat untuk menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19 sehingga tidak mengikuti surat edaran yang telah disampaikan. Menurutnya, para gubernur juga telah mendengarkan semua masukan dari stakeholders ketenagakerjaan.

"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya," katanya dalam video dalam akun Youtube Kemenaker, dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Ida mengatakan penerbitan Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 hanya untuk memandu gubernur dalam menetapkan UMP di tengah pandemi Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, dia meminta para gubernur tidak menetapkan UMP 2021 di bawah 2020.

Menurutnya, SE itu untuk memastikan para gubernur menetapkan UMP 2021 agar setidaknya sama dengan UMP 2020. Jika gubernur memilih menaikkan UMP setelah mempertimbangkan dampak pandemi terhadap perekonomian, Ida tidak akan mempermasalahkannya.

Adapun 5 provinsi yang menaikkan UMP 2021 yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, serta Sulawesi Selatan. Ida menjelaskan penerbitan surat edaran tersebut telah melewati diskusi panjang dengan semua stakeholders ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah pekerja. Penetapan UMP 2021 yang sama dengan 2020 akan turut mendukung keberlangsungan pekerja dan dunia usaha.

"Ini dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja karena kondisinya pandemi, di samping juga surat edaran itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di saat pandemi semacam ini," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan