KETENAGAKERJAAN

5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 09:22 WIB
5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak mempermasalahkan kebijakan 5 gubernur yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Ida menilai 5 gubernur tersebut memiliki pertimbangan kuat untuk menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19 sehingga tidak mengikuti surat edaran yang telah disampaikan. Menurutnya, para gubernur juga telah mendengarkan semua masukan dari stakeholders ketenagakerjaan.

"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya," katanya dalam video dalam akun Youtube Kemenaker, dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Ida mengatakan penerbitan Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 hanya untuk memandu gubernur dalam menetapkan UMP di tengah pandemi Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, dia meminta para gubernur tidak menetapkan UMP 2021 di bawah 2020.

Menurutnya, SE itu untuk memastikan para gubernur menetapkan UMP 2021 agar setidaknya sama dengan UMP 2020. Jika gubernur memilih menaikkan UMP setelah mempertimbangkan dampak pandemi terhadap perekonomian, Ida tidak akan mempermasalahkannya.

Adapun 5 provinsi yang menaikkan UMP 2021 yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, serta Sulawesi Selatan. Ida menjelaskan penerbitan surat edaran tersebut telah melewati diskusi panjang dengan semua stakeholders ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah pekerja. Penetapan UMP 2021 yang sama dengan 2020 akan turut mendukung keberlangsungan pekerja dan dunia usaha.

"Ini dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja karena kondisinya pandemi, di samping juga surat edaran itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di saat pandemi semacam ini," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra