KETENAGAKERJAAN

5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 09:22 WIB
5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak mempermasalahkan kebijakan 5 gubernur yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Ida menilai 5 gubernur tersebut memiliki pertimbangan kuat untuk menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19 sehingga tidak mengikuti surat edaran yang telah disampaikan. Menurutnya, para gubernur juga telah mendengarkan semua masukan dari stakeholders ketenagakerjaan.

"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya," katanya dalam video dalam akun Youtube Kemenaker, dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Pilkada Serentak, Jokowi: Masalah di Masa Lalu Jangan Terulang

Ida mengatakan penerbitan Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 hanya untuk memandu gubernur dalam menetapkan UMP di tengah pandemi Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, dia meminta para gubernur tidak menetapkan UMP 2021 di bawah 2020.

Menurutnya, SE itu untuk memastikan para gubernur menetapkan UMP 2021 agar setidaknya sama dengan UMP 2020. Jika gubernur memilih menaikkan UMP setelah mempertimbangkan dampak pandemi terhadap perekonomian, Ida tidak akan mempermasalahkannya.

Adapun 5 provinsi yang menaikkan UMP 2021 yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, serta Sulawesi Selatan. Ida menjelaskan penerbitan surat edaran tersebut telah melewati diskusi panjang dengan semua stakeholders ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga:
12 Partai KIM Plus Deklarasikan Ridwan Kamil sebagai Cagub DKI Jakarta

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah pekerja. Penetapan UMP 2021 yang sama dengan 2020 akan turut mendukung keberlangsungan pekerja dan dunia usaha.

"Ini dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja karena kondisinya pandemi, di samping juga surat edaran itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di saat pandemi semacam ini," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN