KAMUS PAJAK

Apa Itu Aplikasi SmartWeb?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu Aplikasi SmartWeb?

DITJEN Pajak (DJP) tengah berupaya mengakselerasi implementasi compliance risk management (CRM) pada seluruh proses bisnis DJP. Upaya akselerasi itu salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan business intelligence untuk mengotomatisasi dan mempertahankan nilai tambah atas proses CRM.

Implementasi business intelligence dalam CRM salah satunya terlihat dari hadirnya aplikasi SmartWeb. SmartWeb menjadi salah satu dari empat aplikasi berbasis data analisis yang dirilis DJP saat peringatan Hari Pajak 2021 pada Rabu (14/7/2021).

Definisi
KETENTUAN mengenai SmartWeb tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence. Berdasarkan surat edaran tersebut definisi dari SmartWeb adalah:

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Aplikasi berbasis graph analytics yang mampu menyajikan hubungan wajib pajak dalam bentuk jaringan (network), informasi wajib pajak orang pribadi kaya (High Wealth Individual) beserta perusahaan grupnya, informasi beneficial owner dan ultimate beneficial owner, serta indikasi risiko ketidakpatuhannya,”

Berdasarkan SE-39/PJ/2021, SmartWeb dapat dimanfaatkan untuk menunjang implementasi CRM fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan serta CRM fungsi penagihan. Selain itu, SmartWeb dapat digunakan juga dalam tahap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Untuk fungsi pengawasan dan pemeriksaan, SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), maupun Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kemudian, untuk fungsi penagihan, SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan prognosis pencairan piutang dan rencana kegiatan penagihan.

Dalam kegiatan pengawasan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan DSP3. Account representative (AR) juga dapat memanfaatkan SmartWeb untuk mengidentifikasi hubungan istimewa antarwajib pajak dalam rangka penyusunan SP2DK.

Lalu, dalam kegiatan pemeriksaan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan indikasi ketidakpatuhan saat pengusulan pemeriksaan. SmartWeb juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membuat usulan pemeriksaan wajib pajak grup.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kegiatan penagihan, SmartWeb dapat digunakan dalam rangka identifikasi penanggung pajak. Tak hanya itu, SmartWeb juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan DJP lainnya dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak.

Aplikasi SmartWeb merupakan hasil pengembangan dari aplikasi Social Network Analytics (Soneta). Adapun aplikasi Soneta merupakan pengembangan model awal pengawasan pajak berbasis teknologi informasi yang mulai dikenal publik pada 2018. Simak “Ternyata Aplikasi Pengawasan Pajak DJP Ini Hasil Pengembangan Soneta” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Agustus 2021 | 22:06 WIB

Langkah yang semakin efektif dalam upaya digitalisasi. Apalagi, smart web ini sangat mendukung kegiatan DJP dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak. Semoga app ini terus dikembangkan dan bergulir semakin efektif bagi perpajakan kedepannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik