PAJAK Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT ini di antaranya adalah jasa kesenian dan hiburan.
Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati (Pasal 1 angka 49 UU HKPD).
Secara lebih terperinci, terdapat 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan yang disasar PBJT. Pertama, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
Kedua, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Ketiga, kontes kecantikan. Keempat, kontes binaraga. Kelima, pameran. Keenam, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Ketujuh, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Kedelapan, permainan ketangkasan.
Kesembilan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Kesepuluh, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Kesebelas, panti pijat dan pijat refleksi. Kedua belas, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
Pada hakikatnya, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dikenakan terhadap konsumen, tetapi pemungutannya dilakukan melalui pelaku usaha. Selanjutnya, pelaku usaha harus menyetorkan pajak yang dipungut ke kas pemerintah daerah.
Setelah memungut dan menyetor, pelaku usaha memiliki kewajiban lain, yaitu melaporkan pajak yang telah dibayarkan konsumennya ke pemerintah daerah. Umumnya, pelaporan tersebut dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Di DKI Jakarta, ketentuan pengisian dan penyampaian SPTPD diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 31/2024. Merujuk pergub tersebut, SPTPD dapat disampaikan secara elektronik melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, termasuk untuk PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Artinya, pelaku usaha jasa kesenian dan hiburan dan menyampaikan SPTPD tersebut secara daring. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu ke kantor Bapenda. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan SPTPD Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta secara elektronik atau online.
Mula-mula buka laman pajakonline.jakarta.go.id dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar).
Kemudian, pada menu Jenis Pajak yang ada pada pojok kiri bawah, pilih PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Lalu, baca notifikasi yang muncul dan tekan Ya, Saya Mengerti. Setelah itu, pilih menu Pelaporan dan masukan Nama Objek Pajak dan klik Tambah.
Sistem kemudian akan menampilkan SPTPD PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Selanjutnya, pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin Anda laporkan. Setelah itu, isi kategori Data Pembayaran dengan data yang sebenar-benarnya.
Terdapat sejumlah kolom yang bisa diisi pada bagian data pembayaran. Data itu meliputi pembayaran dari: persewaan ruangan/kamar; penjualan makanan dan minuman; cover charge/minimum charge; penjualan karcis; penjualan fasilitas lainnya (dalam 1 bill); penjualan score/coin; dan/atau lain-lain.
Masukkan data pembayaran tersebut sesuai dengan pajak yang telah Anda pungut. Sistem akan otomatis menghitung dasar pengenaan pajak (DPP), pajak yang terutang, dan pajak yang telah dibayarkan.
Kemudian, Anda akan diminta mengunggah 3 data pendukung. Pertama, surat setoran pajak daerah (SSPD). Kedua, Rekapitulasi Penjualan/Omzet. Ketiga, Rekapitulasi Penggunaan Bon/Bill. Setelah semua data terunggah, klik kolom Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas dan klik Simpan.
Setelah berhasil tersimpan, klik opsi Pelaporan untuk melihat status pelaporan. Pada laman ini, status pelaporan Sedang Dalam Proses Petugas, silakan tunggu status pelaporan dan periksa secara berkala. Selesai. Semoga bermanfaat.
Tambahan informasi, SPTPD tersebut paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah pajak terutang per jenis pajak dalam 1 masa pajak.
Selain itu, pelaku usaha Jasa Kesenian dan Hiburan harus menyampaikan SPTPD maksimal 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 8 Pergub DKI Jakarta 31/2024). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.