TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

PAJAK Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT ini di antaranya adalah jasa kesenian dan hiburan.

Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati (Pasal 1 angka 49 UU HKPD).

Secara lebih terperinci, terdapat 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan yang disasar PBJT. Pertama, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kedua, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Ketiga, kontes kecantikan. Keempat, kontes binaraga. Kelima, pameran. Keenam, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Ketujuh, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Kedelapan, permainan ketangkasan.

Kesembilan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Kesepuluh, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kesebelas, panti pijat dan pijat refleksi. Kedua belas, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Pada hakikatnya, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dikenakan terhadap konsumen, tetapi pemungutannya dilakukan melalui pelaku usaha. Selanjutnya, pelaku usaha harus menyetorkan pajak yang dipungut ke kas pemerintah daerah.

Setelah memungut dan menyetor, pelaku usaha memiliki kewajiban lain, yaitu melaporkan pajak yang telah dibayarkan konsumennya ke pemerintah daerah. Umumnya, pelaporan tersebut dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Di DKI Jakarta, ketentuan pengisian dan penyampaian SPTPD diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 31/2024. Merujuk pergub tersebut, SPTPD dapat disampaikan secara elektronik melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, termasuk untuk PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Artinya, pelaku usaha jasa kesenian dan hiburan dan menyampaikan SPTPD tersebut secara daring. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu ke kantor Bapenda. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan SPTPD Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta secara elektronik atau online.

Mula-mula buka laman pajakonline.jakarta.go.id dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Kemudian, pada menu Jenis Pajak yang ada pada pojok kiri bawah, pilih PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Lalu, baca notifikasi yang muncul dan tekan Ya, Saya Mengerti. Setelah itu, pilih menu Pelaporan dan masukan Nama Objek Pajak dan klik Tambah.

Sistem kemudian akan menampilkan SPTPD PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Selanjutnya, pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin Anda laporkan. Setelah itu, isi kategori Data Pembayaran dengan data yang sebenar-benarnya.

Terdapat sejumlah kolom yang bisa diisi pada bagian data pembayaran. Data itu meliputi pembayaran dari: persewaan ruangan/kamar; penjualan makanan dan minuman; cover charge/minimum charge; penjualan karcis; penjualan fasilitas lainnya (dalam 1 bill); penjualan score/coin; dan/atau lain-lain.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Masukkan data pembayaran tersebut sesuai dengan pajak yang telah Anda pungut. Sistem akan otomatis menghitung dasar pengenaan pajak (DPP), pajak yang terutang, dan pajak yang telah dibayarkan.

Kemudian, Anda akan diminta mengunggah 3 data pendukung. Pertama, surat setoran pajak daerah (SSPD). Kedua, Rekapitulasi Penjualan/Omzet. Ketiga, Rekapitulasi Penggunaan Bon/Bill. Setelah semua data terunggah, klik kolom Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas dan klik Simpan.

Setelah berhasil tersimpan, klik opsi Pelaporan untuk melihat status pelaporan. Pada laman ini, status pelaporan Sedang Dalam Proses Petugas, silakan tunggu status pelaporan dan periksa secara berkala. Selesai. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tambahan informasi, SPTPD tersebut paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah pajak terutang per jenis pajak dalam 1 masa pajak.

Selain itu, pelaku usaha Jasa Kesenian dan Hiburan harus menyampaikan SPTPD maksimal 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 8 Pergub DKI Jakarta 31/2024). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik