TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

PAJAK Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT ini di antaranya adalah jasa kesenian dan hiburan.

Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati (Pasal 1 angka 49 UU HKPD).

Secara lebih terperinci, terdapat 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan yang disasar PBJT. Pertama, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kedua, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Ketiga, kontes kecantikan. Keempat, kontes binaraga. Kelima, pameran. Keenam, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Ketujuh, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Kedelapan, permainan ketangkasan.

Kesembilan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Kesepuluh, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kesebelas, panti pijat dan pijat refleksi. Kedua belas, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Pada hakikatnya, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dikenakan terhadap konsumen, tetapi pemungutannya dilakukan melalui pelaku usaha. Selanjutnya, pelaku usaha harus menyetorkan pajak yang dipungut ke kas pemerintah daerah.

Setelah memungut dan menyetor, pelaku usaha memiliki kewajiban lain, yaitu melaporkan pajak yang telah dibayarkan konsumennya ke pemerintah daerah. Umumnya, pelaporan tersebut dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Di DKI Jakarta, ketentuan pengisian dan penyampaian SPTPD diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 31/2024. Merujuk pergub tersebut, SPTPD dapat disampaikan secara elektronik melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, termasuk untuk PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Artinya, pelaku usaha jasa kesenian dan hiburan dan menyampaikan SPTPD tersebut secara daring. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu ke kantor Bapenda. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan SPTPD Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta secara elektronik atau online.

Mula-mula buka laman pajakonline.jakarta.go.id dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar).

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kemudian, pada menu Jenis Pajak yang ada pada pojok kiri bawah, pilih PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Lalu, baca notifikasi yang muncul dan tekan Ya, Saya Mengerti. Setelah itu, pilih menu Pelaporan dan masukan Nama Objek Pajak dan klik Tambah.

Sistem kemudian akan menampilkan SPTPD PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Selanjutnya, pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin Anda laporkan. Setelah itu, isi kategori Data Pembayaran dengan data yang sebenar-benarnya.

Terdapat sejumlah kolom yang bisa diisi pada bagian data pembayaran. Data itu meliputi pembayaran dari: persewaan ruangan/kamar; penjualan makanan dan minuman; cover charge/minimum charge; penjualan karcis; penjualan fasilitas lainnya (dalam 1 bill); penjualan score/coin; dan/atau lain-lain.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Masukkan data pembayaran tersebut sesuai dengan pajak yang telah Anda pungut. Sistem akan otomatis menghitung dasar pengenaan pajak (DPP), pajak yang terutang, dan pajak yang telah dibayarkan.

Kemudian, Anda akan diminta mengunggah 3 data pendukung. Pertama, surat setoran pajak daerah (SSPD). Kedua, Rekapitulasi Penjualan/Omzet. Ketiga, Rekapitulasi Penggunaan Bon/Bill. Setelah semua data terunggah, klik kolom Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas dan klik Simpan.

Setelah berhasil tersimpan, klik opsi Pelaporan untuk melihat status pelaporan. Pada laman ini, status pelaporan Sedang Dalam Proses Petugas, silakan tunggu status pelaporan dan periksa secara berkala. Selesai. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Tambahan informasi, SPTPD tersebut paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah pajak terutang per jenis pajak dalam 1 masa pajak.

Selain itu, pelaku usaha Jasa Kesenian dan Hiburan harus menyampaikan SPTPD maksimal 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 8 Pergub DKI Jakarta 31/2024). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan