KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Dian Kurniati | Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-14. Penerapan CEISA 4.0 akan berlaku untuk layanan barang kiriman, layanan manifes, dan layanan perbendaharaan.

KEP-198/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory di sejumlah kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC).

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-198/BC/2024, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KEP-198/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasi transformasi teknologi informasi dan komunikasi pada DJBC. CEISA 4.0 tersebut bakal diterapkan secara mandatory untuk sejumlah layanan.

Layanan yang dimaksud antara lain layanan layanan ekspor-impor, TPB, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), voluntary declaration, perizinan prinsip, perbendaharaan, manifes, barang kiriman, dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Saat ini, penerapan CEISA 4.0 terhadap layanan ekspor barang kiriman telah diuji coba (piloting) pada KPUBC dan KPPBC. DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba tersebut terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk pada diktum kesatu KEP-198/BC/2024, kewajiban penerapan CEISA 4.0 merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan. Kantor bea dan cukai ini mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC.

Lampiran KEP-198/BC/2024 kemudian memerinci daftar 6 KPUBC dan KPPBC yang ditetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEISA 4.0 tahap ke-14 untuk jenis layanan ekspor barang kiriman.

Keenam kantor bea cukai tersebut, yaitu KPUBC Tanjung Priok, KPUBC Soekarno-Hatta, KPPBC Ngurah Rai, KPPBC Juanda, KPPBC Tanjung Emas, dan KPPBC Kuala Namu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penerapan CEISA 4.0 secara mandatory dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea dan cukai.

Kantor bea cukai juga diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.

Selain itu, kantor bea dan cukai harus menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan CEISA 4.0 secara mandatory bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung, atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2024," bunyi diktum ketujuh KEP-198/BC/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?