KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Sejak awal Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda itu diterapkan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD mengubah beragam ketentuan pajak sehingga Pemkot Palu perlu melakukan penyesuaian perda.

“Untuk itu, maka Kota Palu yang merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia, wajib untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan melakukan pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah ... yang telah disesuaikan dengan UU HKPD,” bunyi penjelasan perda itu, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Melalui perda tersebut, Pemkot Palu di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 3 jenjang sebagai berikut:

  • 0,11% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan kurang dari Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP tanah dan bangunan ≥ Rp2 miliar; dan
  • 0,1% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.

Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu. Adapun untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Sementara itu, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%/

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun Perda Kota Palu 9/2023 ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Kendati demikian, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu