LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha jasa parkir, seperti yang beroperasi di area pusat perbelanjaan, mal, dan tempat komersial lainnya, sering kali belum sepenuhnya memahami bagaimana ketentuan pajak atas jasa parkir yang berlaku di Indonesia.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022, terdapat beberapa aspek perpajakan yang penting untuk diketahui.

Berdasarkan UU HKPD, jasa parkir didefinisikan sebagai penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan parkir kendaraan.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tempat parkir ini bisa disediakan sebagai bagian dari usaha utama atau usaha mandiri yang khusus menyewakan tempat parkir, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Jasa parkir dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu jasa penyedia tempat parkir dan jasa pengelola tempat parkir. Mengacu pada PMK 70/2022, jasa penyedia tempat parkir adalah jasa yang menyediakan atau menyelenggarakan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Sementara itu, jasa pengelolaan parkir merupakan jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Jasa penyedia tempat parkir bisa dikenakan pajak daerah, sedangkan jasa pengelola parkir merupakan jasa kena pajak (JKP) yang merupakan pajak pusat. Atas jasa pengelola parkir wajib dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN.

Ingin tahu berapa tarif pajak untuk setiap perlakuan pajak atas jasa parkir? Baca selengkapnya artikel panduan pajak Jasa Parkir di Perpajakan DDTC. Berikut hal-hal yang dibahas:

  • Dasar Hukum Perlakuan Pajak Jasa Parkir
  • Latar Belakang dan Definisi
  • Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
  • Perlakuan Pajak PPh Pasal 23
  • Pajak Daerah
  • Ilustrasi Kasus

Dengan adanya perbedaan perlakuan pajak antara jasa penyedia tempat parkir dan jasa pengelola tempat parkir, penting bagi para pengusaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengelolaan pajak yang tepat dapat mencegah sanksi atau penalti dari otoritas perpajakan. Dapatkan referensi bacaan seputar perpajakan hanya di perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6