PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) se-Provinsi Gorontalo sepakat untuk memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama-sama.

Kerja sama pemungutan PKB tersebut dilaksanakan mulai Januari 2025, bersamaan dengan dimulainya pemungutan opsen PKB oleh pemkab/pemkot.

"Kita sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemungutan pajak secara bersama. Kemarin di kebijakan yang lama, provinsi lebih banyak usahanya dan kabupaten/kota lebih banyak menunggu. Maka, saat ini sinergi itu harus mulai kita tunjukkan," ujar Sekda Gorontalo Sofian Ibrahim, dikutip Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selain bersinergi memungut PKB, Pemprov Gorontalo bersama pemkab/pemkot di Provinsi Gorontalo juga akan bekerja sama memungut bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) beserta opsennya.

Ruang lingkup kerja sama pemungutan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan wajib pajak, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Perjanjian kerja sama juga berisi bagaimana kita memberi penguatan khusus untuk pemanfaatan program atau kegiatan yg ingin didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di perpajakan. Jadi, kerja sama ini menjadi instrumen untuk mendorong agar kita bisa sama-sama melakukan peningkatan pelayanan, terutama kepada wajib pajak," ujar Sofian.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Tak hanya itu, Pemprov Gorontalo dan pemkab/pemkot juga sepakat untuk memberikan pendampingan dalam rangka memperkuat kapasitas para petugas pajak daerah.

Pemprov dan pemkab/pemkot juga menyepakati cost sharing untuk sarana prasarana pelayanan dan penegakan hukum di bidang perpajakan paling sedikit 5% dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB.

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB, BBNKB, dan pajak MBLB mulai dipungut oleh pemda pada 5 Januari 2025.

Opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dengan tarif sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi dengan tarif sebesar 25% dari besaran pajak MBLB terutang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu