PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) se-Provinsi Gorontalo sepakat untuk memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama-sama.

Kerja sama pemungutan PKB tersebut dilaksanakan mulai Januari 2025, bersamaan dengan dimulainya pemungutan opsen PKB oleh pemkab/pemkot.

"Kita sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemungutan pajak secara bersama. Kemarin di kebijakan yang lama, provinsi lebih banyak usahanya dan kabupaten/kota lebih banyak menunggu. Maka, saat ini sinergi itu harus mulai kita tunjukkan," ujar Sekda Gorontalo Sofian Ibrahim, dikutip Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Selain bersinergi memungut PKB, Pemprov Gorontalo bersama pemkab/pemkot di Provinsi Gorontalo juga akan bekerja sama memungut bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) beserta opsennya.

Ruang lingkup kerja sama pemungutan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan wajib pajak, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Perjanjian kerja sama juga berisi bagaimana kita memberi penguatan khusus untuk pemanfaatan program atau kegiatan yg ingin didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di perpajakan. Jadi, kerja sama ini menjadi instrumen untuk mendorong agar kita bisa sama-sama melakukan peningkatan pelayanan, terutama kepada wajib pajak," ujar Sofian.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Tak hanya itu, Pemprov Gorontalo dan pemkab/pemkot juga sepakat untuk memberikan pendampingan dalam rangka memperkuat kapasitas para petugas pajak daerah.

Pemprov dan pemkab/pemkot juga menyepakati cost sharing untuk sarana prasarana pelayanan dan penegakan hukum di bidang perpajakan paling sedikit 5% dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB.

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB, BBNKB, dan pajak MBLB mulai dipungut oleh pemda pada 5 Januari 2025.

Opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dengan tarif sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi dengan tarif sebesar 25% dari besaran pajak MBLB terutang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik