PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) se-Provinsi Gorontalo sepakat untuk memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama-sama.

Kerja sama pemungutan PKB tersebut dilaksanakan mulai Januari 2025, bersamaan dengan dimulainya pemungutan opsen PKB oleh pemkab/pemkot.

"Kita sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemungutan pajak secara bersama. Kemarin di kebijakan yang lama, provinsi lebih banyak usahanya dan kabupaten/kota lebih banyak menunggu. Maka, saat ini sinergi itu harus mulai kita tunjukkan," ujar Sekda Gorontalo Sofian Ibrahim, dikutip Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Selain bersinergi memungut PKB, Pemprov Gorontalo bersama pemkab/pemkot di Provinsi Gorontalo juga akan bekerja sama memungut bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) beserta opsennya.

Ruang lingkup kerja sama pemungutan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan wajib pajak, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Perjanjian kerja sama juga berisi bagaimana kita memberi penguatan khusus untuk pemanfaatan program atau kegiatan yg ingin didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di perpajakan. Jadi, kerja sama ini menjadi instrumen untuk mendorong agar kita bisa sama-sama melakukan peningkatan pelayanan, terutama kepada wajib pajak," ujar Sofian.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Tak hanya itu, Pemprov Gorontalo dan pemkab/pemkot juga sepakat untuk memberikan pendampingan dalam rangka memperkuat kapasitas para petugas pajak daerah.

Pemprov dan pemkab/pemkot juga menyepakati cost sharing untuk sarana prasarana pelayanan dan penegakan hukum di bidang perpajakan paling sedikit 5% dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB.

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB, BBNKB, dan pajak MBLB mulai dipungut oleh pemda pada 5 Januari 2025.

Opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dengan tarif sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi dengan tarif sebesar 25% dari besaran pajak MBLB terutang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6