THAILAND

Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

Dian Kurniati | Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyatakan segera menerapkan pajak turis pada tahun depan.

Menteri Pariwisata Thailand Sorawong Thienthong mengatakan pemerintah sedang menyiapkan beberapa aspek teknis dalam penerapan pajak turis. Pada tahap awal, pajak turis akan dikenakan pada wisatawan asing yang memasuki Thailand melalui pintu masuk udara.

"Setelah sistem mapan, tahap kedua yang mencakup perjalanan darat akan menyusul," katanya, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Sorawong mengatakan pajak turis akan dikenakan kepada wisatawan asing yang melancong ke Thailand. Kebijakan pajak turis sebenarnya telah disetujui oleh pemerintah sebelumnya yang dipimpin Prayut Chan-o-cha pada bulan Februari 2023.

Namun, pemerintah yang baru menilai perlu melakukan beberapa penyesuaian agar tepat untuk situasi saat ini. Kementerian Pariwisata pun akan mengajukan rancangan kebijakan terbaru mengenai pajak turis kepada kabinet.

Tarif pajak turis direncanakan bersifat flat senilai THB300 atau sekitar Rp138.400 untuk semua pintu masuk guna mencegah tuduhan diskriminasi. Pada pemerintah sebelumnya, direncanakan tarif pajak turis untuk wisatawan yang masuk melalui pintu masuk darat dan laut hanya senilai THB150 atau Rp69.200.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Setelahnya, persiapan untuk memungut pajak turis akan memerlukan waktu setidaknya 6 bulan. Wisatawan asing yang datang menggunakan pesawat menjadi prioritas karena porsinya mencapai 70% dari total kedatangan wisatawan asing ke Thailand.

Sorawong menyebut sistem pembayaran pajak turis telah disiapkan dan didukung oleh Krungthai Bank.

"Wisatawan dapat membayar melalui situs web atau aplikasi yang sedang dikembangkan untuk tahap berikutnya," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6