KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan pemblokiran sejumlah rekening milik penanggung pajak di BNI Cabang Tolitoli pada 6 September 2024 lantaran tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Tolitoli Wildan Jalu menjelaskan kantor pajak dapat melakukan tindakan penagihan kepada penunggak pajak jika utang pajak yang dimiliki tidak kunjung dibayar hingga jatuh tempo.

"Penunggak pajak terkait memiliki utang pajak yang masih harus dibayar. Termasuk dalam pengertian utang pajak adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan karena wanprestasi atas kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebelum juru sita pajak melakukan pemblokiran, lanjut Wildan, penanggung pajak bersangkutan akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. Bila dalam 21 hari penanggung pajak masih belum membayar utang pajaknya maka kantor pajak menerbitkan surat paksa.

“Jadi, kami lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Kalau tetap tidak mau bayar, kami bisa sita aset wajib pajak," tuturnya.

Wildan menjelaskan salah satu objek yang dapat disita ialah harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga perbankan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Meski begitu, objek sita jenis tersebut perlu dilakukan pemblokiran terlebih dahulu. Untuk itu, juru sita mengajukan permintaan tertulis kepada lembaga perbankan terlebih dahulu untuk mengetahui nomor rekening serta saldo kekayaan milik penanggung pajak.

Sebagai informasi, pelaksanaan pemblokiran rekening tersebut berjalan lancar dan cepat. Kantor pajak mengapresiasi kerja sama BNI Cabang Tolitoli yang selama ini kooperatif dan bersedia berkoordinasi dengan petugas pajak dalam proses pemblokiran rekening penunggak pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6