KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan pemblokiran sejumlah rekening milik penanggung pajak di BNI Cabang Tolitoli pada 6 September 2024 lantaran tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Tolitoli Wildan Jalu menjelaskan kantor pajak dapat melakukan tindakan penagihan kepada penunggak pajak jika utang pajak yang dimiliki tidak kunjung dibayar hingga jatuh tempo.

"Penunggak pajak terkait memiliki utang pajak yang masih harus dibayar. Termasuk dalam pengertian utang pajak adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan karena wanprestasi atas kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Sebelum juru sita pajak melakukan pemblokiran, lanjut Wildan, penanggung pajak bersangkutan akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. Bila dalam 21 hari penanggung pajak masih belum membayar utang pajaknya maka kantor pajak menerbitkan surat paksa.

“Jadi, kami lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Kalau tetap tidak mau bayar, kami bisa sita aset wajib pajak," tuturnya.

Wildan menjelaskan salah satu objek yang dapat disita ialah harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga perbankan.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Meski begitu, objek sita jenis tersebut perlu dilakukan pemblokiran terlebih dahulu. Untuk itu, juru sita mengajukan permintaan tertulis kepada lembaga perbankan terlebih dahulu untuk mengetahui nomor rekening serta saldo kekayaan milik penanggung pajak.

Sebagai informasi, pelaksanaan pemblokiran rekening tersebut berjalan lancar dan cepat. Kantor pajak mengapresiasi kerja sama BNI Cabang Tolitoli yang selama ini kooperatif dan bersedia berkoordinasi dengan petugas pajak dalam proses pemblokiran rekening penunggak pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026