KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan pemblokiran sejumlah rekening milik penanggung pajak di BNI Cabang Tolitoli pada 6 September 2024 lantaran tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Tolitoli Wildan Jalu menjelaskan kantor pajak dapat melakukan tindakan penagihan kepada penunggak pajak jika utang pajak yang dimiliki tidak kunjung dibayar hingga jatuh tempo.

"Penunggak pajak terkait memiliki utang pajak yang masih harus dibayar. Termasuk dalam pengertian utang pajak adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan karena wanprestasi atas kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebelum juru sita pajak melakukan pemblokiran, lanjut Wildan, penanggung pajak bersangkutan akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. Bila dalam 21 hari penanggung pajak masih belum membayar utang pajaknya maka kantor pajak menerbitkan surat paksa.

“Jadi, kami lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Kalau tetap tidak mau bayar, kami bisa sita aset wajib pajak," tuturnya.

Wildan menjelaskan salah satu objek yang dapat disita ialah harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga perbankan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Meski begitu, objek sita jenis tersebut perlu dilakukan pemblokiran terlebih dahulu. Untuk itu, juru sita mengajukan permintaan tertulis kepada lembaga perbankan terlebih dahulu untuk mengetahui nomor rekening serta saldo kekayaan milik penanggung pajak.

Sebagai informasi, pelaksanaan pemblokiran rekening tersebut berjalan lancar dan cepat. Kantor pajak mengapresiasi kerja sama BNI Cabang Tolitoli yang selama ini kooperatif dan bersedia berkoordinasi dengan petugas pajak dalam proses pemblokiran rekening penunggak pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini