KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Dian Kurniati | Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Pelayan warung menyiapkan lauk pauk untuk pembeli di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024). Seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa jenis barang yang tidak akan terdampak diantaranya makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, serta kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan sayur-sayuran. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR I Nyoman Parta meminta presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Nyoman Parta mengatakan kenaikan tarif PPN bakal memberatkan masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sulit. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dapat dijalankan ketika perekonomian telah membaik.

"Nanti kalau ekonomi sudah membaik, terus daya beli masyarakat meningkat, situasi global lebih bagus sehingga barang impor tidak terlalu mahal, baru kita naikkan [tarif PPN]," katanya, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Nyoman Parta mengatakan beberapa indikator menunjukkan perekonomian sedang dalam situasi yang sulit. Misal, deflasi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Kemudian, situasi geopolitik yang memanas juga mengganggu rantai pasok sehingga berbagai bahan baku industri menjadi lebih mahal. Kondisi ini pada akhirnya juga membuat industri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia menjelaskan pemerintah dan DPR dapat mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN yang telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Menurutnya, penundaan kenaikan tarif PPN dapat dilaksanakan demi melindungi daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kami setuju pemerintah menaikkan pendapatan di sektor pajak, tetapi sebaiknya [PPN] jangan dinaikkan dulu," ujarnya.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Rencana kenaikan tarif PPN ini belum diputuskan dalam pembahasan UU APBN 2025. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan mengenai kenaikan tarif PPN akan diumumkan oleh pemerintah Prabowo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan