KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Dian Kurniati | Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Pengumuman mengenai maintenance INATRADE. 

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan waktu henti beberapa layanan pada sistem INATRADE dan sistem Indonesia National Single Window (SINSW) jelang implementasi Permendag 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, besok.

LNSW menjelaskan sistem INATRADE akan dilakukan maintenance pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 hingga Jumat (25/10/2024) pukul 02.00 WIB. Para pengguna layanan aplikasi Single Submission (SSm) Perizinan pun diminta memperhatikan jadwal downtime ini agar tidak mengalami kendala saat mengakses sistem INATRADE.

"Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan perizinan berusaha dan surat keterangan untuk komoditas CPO untuk sementara tidak dapat dikirimkan ke sistem INATRADE," bunyi pengumuman LNSW, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Sejalan dengan downtime ini, LNSW meminta pengguna aplikasi SSm Perizinan agar dapat menyesuaikan pelaporan/transaksi menggunakan SSm Perizinan saat sebelum maupun setelah waktu maintenance.

Sebelumnya, LNSW juga mengumumkan penghentian sementara pengajuan permohonan pengalihan dan/atau konversi hak ekspor pada SINSW. Permendag 26/2024 mengatur hanya hak ekspor refined, bleached, and deodorized palm olein (HE RDBPL) yang dapat dilakukan Pengalihan dan konversi hak ekspor.

Sementara hak ekspor crude palm oil (HE CPO), tidak dapat dilakukan Pengalihan dan Konversi Hak Ekspor. Permendag tersebut akan mulai berlaku pada 25 Oktober 2024.

Baca Juga:
Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Sebagai langkah untuk menghindari permasalahan administrasi dalam proses persetujuan permohonan pengalihan dan konversi hak ekspor yang masih dilakukan verifikasi secara manual, pengajuan pengalihan dan konversi HE RDBPL diberhentikan sementara mulai Senin (24/10/2024) pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, serta pengajuan pengalihan dan konversi HE CPO diberhentikan sejak 24 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi petugas kami melalui live chat pada www.insw.go.id dan email [email protected]," bunyi pengumuman LNSW.

Permendag 26/2024 diterbitkan untuk mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit. Hal ini bertujuan memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Penerbitan Permendag 26/2024 juga mencabut ketentuan yang lama, yakni Permendag 50/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa