CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan cabang untuk membuat bukti potong PPh atas transaksi yang dilakukan oleh cabang dimaksud.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan bukti potong yang dibuat oleh cabang nantinya akan langsung terisi secara otomatis ke dalam draf SPT Masa Unifikasi yang disusun oleh wajib pajak pusat.

"Bukti potong yang dibuat oleh cabang, ketika transaksi dan pemotongannya di cabang, datanya nanti akan ter-prefill, disiapkan masuk ke SPT yang menjadi tanggung jawab wajib pajak pusat," katanya, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Saat ini, setiap tempat kegiatan usaha, baik pusat ataupun cabang, memiliki nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). Ketika melaksanakan pemotongan PPh, pemotong harus mencantumkan NPWP sekaligus NITKU ke dalam bukti potong.

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU diberikan kepada seluruh tempat kegiatan usaha dan melekat hanya pada 1 NPWP pusat.

Bagi wajib pajak pusat, NITKU selalu berakhiran 000000. Sementara itu, NITKU bagi cabang akan berakhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Agar cabang bisa membuat bukti potong PPh, PIC utama dari wajib pajak badan harus memberikan akses untuk membuat bukti potong kepada cabang. Secara umum, akses bisa diberikan kepada wakil, kuasa, ataupun cabang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak yang bersangkutan.

PIC utama wajib pajak badan yang bisa melakukan pemberian akses ialah orang pribadi yang tercatat sebagai penanggung jawab wajib pajak badan di akun DJP Online.

Sebagai informasi, DJP akan melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan kata lain, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Menjelang deployment, DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing untuk bisa menjajal simulator tersebut.

Bila pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Selain simulator, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik