CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan cabang untuk membuat bukti potong PPh atas transaksi yang dilakukan oleh cabang dimaksud.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan bukti potong yang dibuat oleh cabang nantinya akan langsung terisi secara otomatis ke dalam draf SPT Masa Unifikasi yang disusun oleh wajib pajak pusat.

"Bukti potong yang dibuat oleh cabang, ketika transaksi dan pemotongannya di cabang, datanya nanti akan ter-prefill, disiapkan masuk ke SPT yang menjadi tanggung jawab wajib pajak pusat," katanya, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Saat ini, setiap tempat kegiatan usaha, baik pusat ataupun cabang, memiliki nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). Ketika melaksanakan pemotongan PPh, pemotong harus mencantumkan NPWP sekaligus NITKU ke dalam bukti potong.

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU diberikan kepada seluruh tempat kegiatan usaha dan melekat hanya pada 1 NPWP pusat.

Bagi wajib pajak pusat, NITKU selalu berakhiran 000000. Sementara itu, NITKU bagi cabang akan berakhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Agar cabang bisa membuat bukti potong PPh, PIC utama dari wajib pajak badan harus memberikan akses untuk membuat bukti potong kepada cabang. Secara umum, akses bisa diberikan kepada wakil, kuasa, ataupun cabang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak yang bersangkutan.

PIC utama wajib pajak badan yang bisa melakukan pemberian akses ialah orang pribadi yang tercatat sebagai penanggung jawab wajib pajak badan di akun DJP Online.

Sebagai informasi, DJP akan melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan kata lain, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Menjelang deployment, DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing untuk bisa menjajal simulator tersebut.

Bila pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Selain simulator, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan