Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan telah menerima data calon penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji gelombang IV dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menyebut data yang diterimanya berjumlah 2,8 juta, lebih sedikit dibandingkan dengan data calon penerima subsidi gaji gelombang sebelumnya mencapai 3,5 juta. Dia menerima data tersebut pada Rabu (16/9/2020).
"Kami akan segera melakukan check list data tersebut maksimal selama 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Hingga saat ini, Kemnaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebanyak 11,8 juta terdiri atas 2,5 juta pada gelombang I, 3,5 juta pada gelombang II, dan 3 juta pada gelombang III.
Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji dari ketiga gelombang sudah berjalan. Penyaluran subsidi gaji gelombang IV akan dilakukan setelah check list rampung, dan diproses tim Kuasa Pengguna Anggaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bank penyalur terdiri atas 4 bank Himbara, yang bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.
Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji, yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yaitu pada kuartal III dan IV/2020.
Penyaluran subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
langkah ini harus diapresiasi. namun demikian, kiranya pemerintah harus pula mengakomodir dan memikirkan cara untuk membantupekerja terkena PHK dan para pekerja informal yang jumlahnya diperkirakan lebih banyak dari pekerja formal.