BANTUAN SOSIAL

2,8 Juta Data Pekerja Diperiksa, Subsidi Gaji Gelombang IV Dimulai

Dian Kurniati | Jumat, 18 September 2020 | 09:15 WIB
2,8 Juta Data Pekerja Diperiksa, Subsidi Gaji Gelombang IV Dimulai

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan telah menerima data calon penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji gelombang IV dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menyebut data yang diterimanya berjumlah 2,8 juta, lebih sedikit dibandingkan dengan data calon penerima subsidi gaji gelombang sebelumnya mencapai 3,5 juta. Dia menerima data tersebut pada Rabu (16/9/2020).

"Kami akan segera melakukan check list data tersebut maksimal selama 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Hingga saat ini, Kemnaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebanyak 11,8 juta terdiri atas 2,5 juta pada gelombang I, 3,5 juta pada gelombang II, dan 3 juta pada gelombang III.

Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji dari ketiga gelombang sudah berjalan. Penyaluran subsidi gaji gelombang IV akan dilakukan setelah check list rampung, dan diproses tim Kuasa Pengguna Anggaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Bank penyalur terdiri atas 4 bank Himbara, yang bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji, yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yaitu pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 10:57 WIB

langkah ini harus diapresiasi. namun demikian, kiranya pemerintah harus pula mengakomodir dan memikirkan cara untuk membantupekerja terkena PHK dan para pekerja informal yang jumlahnya diperkirakan lebih banyak dari pekerja formal.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Berlanjut 3 Bulan, Beban Anggaran Naik Rp11 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru