INSENTIF PAJAK

Ada Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Ini Tanggapan Asosiasi

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 15:28 WIB
Ada Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Ini Tanggapan Asosiasi

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan memberikan insentif berupa pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan.

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengaku kebijakan itu akan membantu pelaku UMKM yang tengah kesulitan keuangan. Hanya saja, Ikhsan menyebut UMKM yang menjadi wajib pajak saat ini tidak sampai 10% dari total 60 juta pelaku UMKM.

“Bagi yang sudah masuk wajib PPh, itu akan sangat membantu karena 6 bulan dia bebas pajak. Hanya saja memang jumlahnya tidak banyak,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Ikhsan mengatakan sekitar 90% anggotanya yang tergolong pengusaha mikro dan ultra-mikro masih belum masuk atau terdaftar sebagai wajib pajak UMKM. Dengan kata lain, UMKM yang memanfaatkan insentif pajak terbilang kecil.

Masih terkait insentif PPh UMKM DTP, ia menganggap syarat UMKM untuk mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak tersebut masih tergolong rumit lantaran harus melaporkan realisasi PPh UMKM DTP.

“DJP, kan, tetap minta pelaporan. Nah itu dia masalahnya, kami sampai dengan saat ini masih kebingungan. Seharusnya dibuat bagaimana caranya agar kami bisa mengisi sendiri dengan mudah,” tutur Ikhsan.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Untuk diketahui, UMKM yang menerima insentif pajak dari pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi setiap masa pajak. Simak artikel ‘Penting! Penerima Insentif PPh UMKM Wajib Sampaikan Laporan Realisasi

Selain itu, UMKM juga harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tersebut dengan terlebih dahulu memiliki surat keterangan. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi

Untuk meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemic, pemerintah akan menanggung PPh UMKM selama 6 bulan. Berdasarkan perhitungan pemerintah, nilai insentif tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Kondisi UMKM Saat Ini
Ikhsan menjelaskan bisnis pelaku usaha UMKM sudah tertekan sejak awal tahun 2020, jauh sebelum wabah virus terjadi di Indonesia. Pada Januari, UMKM sektor pariwisata mulai sepi ditinggalkan pengunjung.

Pada Februari, tekanan ekonomi ikut dirasakan pengusaha pakaian, berbarengan dengan isu lockdown untuk mencegah penyebaran virus. Saat mulai ditemukan kasus virus corona pada Maret, pengusaha kuliner mulai kehilangan konsumen.

“Omzet rata-rata sekarang tinggal 10%-15% dari hari normal. Pegawai juga 85%-90% sudah dirumahkan karena hanya melayani yang pengiriman online,” ujar Ikhsan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2020 | 18:05 WIB

Meskipun nilainya sedikit, pemberian insentif ini akan membantu meringankan beban UMKM yang saat ini pemasukan mereka kenanyakan turun drastis. Saat ini DJP juga sedang menyiapkan platform untuk laporan realisasi. 👍👍

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran