CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunggah perincian data terkait dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang menggunakan faktur pajak eceran.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian menjelaskan bahwa kewajiban itu merupakan bagian dari implementasi coretax administration system.

"Kalau sebelumnya cukup mengisikan jumlah bruto dan nominal PPN ke Formulir 1111 AB. Nanti, Formulir 1111 AB tidak ada lagi. Nanti, terkait pengisian detailnya kita akan isi di induk. Upload perinciannya menggunakan XML," katanya, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Iqbal pun menekankan penggunaan file berformat XML akan mempermudah PKP dalam mengunggah data perincian penyerahan.

"Template sudah disiapkan, tinggal di-download dan diisikan sesuai template yang disiapkan. Bentuk file tidak CSV, tetapi XML. Nanti, akan ada aplikasi converter yang bisa dimanfaatkan," tuturnya.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak eceran hanya bisa dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan ke konsumen akhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi BKP/JKP yang dibeli secara langsung dan tidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiatan usaha.

PKP yang seluruh atau sebagian penyerahannya adalah penyerahan BKP/JKP ke konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir.

Yang dimaksud dengan faktur pajak eceran ialah faktur yang tidak mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli BKP/JKP. Keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak eceran antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; BKP/JKP yang dijual; harga BKP/JKP; PPN yang dipungut; kode faktur; nomor seri faktur pajak; dan tanggal pembuatan faktur.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, DJP akan melakukan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Menjelang deployment dimaksud, DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing sehingga bisa menjajal simulator tersebut.

Jika pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selain itu, DJP juga memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra