PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Dian Kurniati | Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Pekerja menjemur ikan asin di Desa Teluk, Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan dokumen Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia edisi 2 untuk mengonsolidasikan kebijakan, program, dan kegiatan yang didukung oleh semua pemangku kepentingan dan memberikan panduan untuk mewujudkan ekonomi laut yang berkelanjutan.

Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah rencana aksi untuk mewujudkan ekonomi biru pada 2045. Contoh, pemerintah akan memberikan kemudahan perizinan dan keringanan pajak untuk investor yang melakukan penelitian dan pengembangan.

"Kemudahan perizinan dan kebijakan keringanan pajak bagi berbagai pihak yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk R&D di sektor ekonomi biru," bunyi dokumen Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia edisi 2, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Rencana aksi promosi investasi untuk sektor ekonomi biru tersebut menjadi bagian dari tindakan strategis dalam memperkuat ekosistem yang mendukung termasuk tata kelola, pembiayaan, dan infrastruktur.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan beberapa langkah lainnya untuk mempromosikan investasi ekonomi biru antara lain penyederhanaan peraturan; peninjauan dan evaluasi berkala atas prosedur penerbitan izin dan lisensi untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki.

Setelahnya, pemerintah juga akan memfasilitasi investasi dalam rantai nilai pangan biru; fasilitasi investasi dalam pengembangan bioteknologi kelautan yang ramah lingkungan; peningkatan kesiapan fasilitas usaha, investasi.

Baca Juga:
DJP Ungkap 5 Modus Baru Penipuan yang Catut Otoritas, WP Perlu Waspada

Kemudian, pemerintah juga membangun infrastruktur pendukung dalam mengembangkan ekonomi biru di pusat dan daerah; serta pembentukan pusat-pusat maritim dan zona perdagangan bebas untuk menarik investasi dan memfasilitasi kegiatan perdagangan.

Pelaksanaan berbagai rencana aksi tersebut nantinya melibatkan berbagai kementerian/lembaga termasuk Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah.

Bappenas menjelaskan perairan Indonesia memberikan prospek usaha di beberapa bidang, termasuk industri, pariwisata, logistik, dan sumber daya hayati dan non-hayati laut.

Baca Juga:
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Meski demikian, pertumbuhan ekonomi laut Indonesia masih menghadapi tantangan terkait kesehatan ekosistem laut, karena metode penangkapan ikan dan aktivitas pariwisata yang tidak berkelanjutan, polusi, dan dampak perubahan iklim.

Pandemi Covid-19 juga telah melemahkan upaya Indonesia untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, terutama pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) ke-14 untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan.

Ekonomi biru yang berkelanjutan mencakup sumber makanan, obat-obatan, dan energi terbarukan pun makin dipandang penting bagi masa depan keamanan manusia.

Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia 2023-2045 disusun untuk mendefinisikan isu-isu dan proyeksi sasaran dan sektor-sektor prioritas dalam pembangunan ekonomi yang didukung oleh kebijakan yang berwawasan ke depan dengan kolaborasi yang kuat di antara para pemangku kepentingan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun