PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Dian Kurniati | Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Pekerja menjemur ikan asin di Desa Teluk, Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan dokumen Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia edisi 2 untuk mengonsolidasikan kebijakan, program, dan kegiatan yang didukung oleh semua pemangku kepentingan dan memberikan panduan untuk mewujudkan ekonomi laut yang berkelanjutan.

Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah rencana aksi untuk mewujudkan ekonomi biru pada 2045. Contoh, pemerintah akan memberikan kemudahan perizinan dan keringanan pajak untuk investor yang melakukan penelitian dan pengembangan.

"Kemudahan perizinan dan kebijakan keringanan pajak bagi berbagai pihak yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk R&D di sektor ekonomi biru," bunyi dokumen Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia edisi 2, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rencana aksi promosi investasi untuk sektor ekonomi biru tersebut menjadi bagian dari tindakan strategis dalam memperkuat ekosistem yang mendukung termasuk tata kelola, pembiayaan, dan infrastruktur.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan beberapa langkah lainnya untuk mempromosikan investasi ekonomi biru antara lain penyederhanaan peraturan; peninjauan dan evaluasi berkala atas prosedur penerbitan izin dan lisensi untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki.

Setelahnya, pemerintah juga akan memfasilitasi investasi dalam rantai nilai pangan biru; fasilitasi investasi dalam pengembangan bioteknologi kelautan yang ramah lingkungan; peningkatan kesiapan fasilitas usaha, investasi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, pemerintah juga membangun infrastruktur pendukung dalam mengembangkan ekonomi biru di pusat dan daerah; serta pembentukan pusat-pusat maritim dan zona perdagangan bebas untuk menarik investasi dan memfasilitasi kegiatan perdagangan.

Pelaksanaan berbagai rencana aksi tersebut nantinya melibatkan berbagai kementerian/lembaga termasuk Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah.

Bappenas menjelaskan perairan Indonesia memberikan prospek usaha di beberapa bidang, termasuk industri, pariwisata, logistik, dan sumber daya hayati dan non-hayati laut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Meski demikian, pertumbuhan ekonomi laut Indonesia masih menghadapi tantangan terkait kesehatan ekosistem laut, karena metode penangkapan ikan dan aktivitas pariwisata yang tidak berkelanjutan, polusi, dan dampak perubahan iklim.

Pandemi Covid-19 juga telah melemahkan upaya Indonesia untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, terutama pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) ke-14 untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan.

Ekonomi biru yang berkelanjutan mencakup sumber makanan, obat-obatan, dan energi terbarukan pun makin dipandang penting bagi masa depan keamanan manusia.

Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia 2023-2045 disusun untuk mendefinisikan isu-isu dan proyeksi sasaran dan sektor-sektor prioritas dalam pembangunan ekonomi yang didukung oleh kebijakan yang berwawasan ke depan dengan kolaborasi yang kuat di antara para pemangku kepentingan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya