CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk tidak menggunakan data-data perpajakan yang terisi secara otomatis atau prepopulated dalam aplikasi coretax administration system.

Dalam FAQ yang tersedia pada simulator coretax, wajib pajak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah data-data yang sudah terisi otomatis sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

"Walaupun data prepopulated sudah ditampilkan secara otomatis oleh sistem, wajib pajak masih diberikan kewenangan penuh untuk memutuskan apakah akan menggunakan nilai berdasarkan sistem, merubahnya sesuai kebutuhan, ataupun tidak mengkreditkan data tersebut di dalam SPT yang dilaporkan," tulis DJP dalam FAQ, dikutip Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran mengatakan penyediaan data pajak secara prepopulated berasal dari data internal yang dimiliki oleh DJP, utamanya data yang berasal dari bukti potong yang sudah dibuat oleh pemotong pajak.

Dengan fitur ini, wajib pajak bisa mengisi SPT hanya dengan mengecek kebenaran dari data yang sudah terisi secara otomatis dan memasukkan data-data yang belum tercantum.

"Kami harap memberi kemudahan kepada kawan pajak. Tidak perlu capek-capek mengecek lagi, sudah tersedia," kata Arman pada bulan lalu.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Fitur pengisian SPT secara prepopulated juga menghindarkan wajib pajak dari kesalahan-kesalahan yang bersifat manusiawi, seperti kehilangan/lupa bukti potong dan beragam kesalahan lainnya.

"Kami menghindari kesalahan-kesalahan yang bersifat manusiawi, semisal kalau kita mengandalkan dokumen tetapi dokumen hilang dan sebagainya pada saat mengisi SPT atau kelupaan," ujar Arman.

Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini, SIDJP.

Seusai dirilis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen