CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk tidak menggunakan data-data perpajakan yang terisi secara otomatis atau prepopulated dalam aplikasi coretax administration system.

Dalam FAQ yang tersedia pada simulator coretax, wajib pajak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah data-data yang sudah terisi otomatis sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

"Walaupun data prepopulated sudah ditampilkan secara otomatis oleh sistem, wajib pajak masih diberikan kewenangan penuh untuk memutuskan apakah akan menggunakan nilai berdasarkan sistem, merubahnya sesuai kebutuhan, ataupun tidak mengkreditkan data tersebut di dalam SPT yang dilaporkan," tulis DJP dalam FAQ, dikutip Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran mengatakan penyediaan data pajak secara prepopulated berasal dari data internal yang dimiliki oleh DJP, utamanya data yang berasal dari bukti potong yang sudah dibuat oleh pemotong pajak.

Dengan fitur ini, wajib pajak bisa mengisi SPT hanya dengan mengecek kebenaran dari data yang sudah terisi secara otomatis dan memasukkan data-data yang belum tercantum.

"Kami harap memberi kemudahan kepada kawan pajak. Tidak perlu capek-capek mengecek lagi, sudah tersedia," kata Arman pada bulan lalu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Fitur pengisian SPT secara prepopulated juga menghindarkan wajib pajak dari kesalahan-kesalahan yang bersifat manusiawi, seperti kehilangan/lupa bukti potong dan beragam kesalahan lainnya.

"Kami menghindari kesalahan-kesalahan yang bersifat manusiawi, semisal kalau kita mengandalkan dokumen tetapi dokumen hilang dan sebagainya pada saat mengisi SPT atau kelupaan," ujar Arman.

Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini, SIDJP.

Seusai dirilis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra