KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki Akademi Militer untuk mengikuti kegiatan rapat kerja bersama Presiden Prabowo Subianto dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih akan mengikuti kegiatan pembekalan pada 25-27 Oktober 2024 di Akmil Magelang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencari kantor untuk kementerian dan lembaga (K/L) baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan K/L baru atau K/L yang berpindah lokasi akan menggunakan barang milik negara (BMN) yang berstatus idle.

"Jika terjadi penambahan atau perubahan lokasi dari K/L, Kemenkeu akan mempertimbangkan lokasi dan tempat yang bisa dioptimalkan, terutama atas BMN yang idle," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Selain mencarikan kantor untuk K/L baru, Kemenkeu juga mempercepat penyelarasan program dan kegiatan K/L serta melakukan penyesuaian daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dalam rangka mendukung pelaksanaan APBN 2024 dan APBN 2025.

Menurut Sri Mulyani, penataan organisasi K/L diperlukan untuk mendukung implementasi visi dan misi presiden dan wakil presiden.

"Dengan perubahan ini tentu kita semua yang ada di dalam birokrasi harus menyiapkan diri, karena setiap presiden dan wakil presiden terpilih tentu memiliki visi dan misi dan juga berbagai pemikiran yang ingin diterjemahkan dan dilaksanakan melalui organ pemerintahan. Dalam hal ini, peranan dari birokrasi menjadi luar biasa penting," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Untuk diketahui, jumlah kementerian resmi bertambah dari 34 menjadi 48 kementerian seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Melalui perpres tersebut, Prabowo menargetkan penataan organisasi kementerian harus sudah selesai pada akhir tahun ini. "Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," bunyi Pasal 36 Perpres 139/2024.

Dalam melaksanakan penataan tersebut, Kemenkeu diminta untuk mengatur lebih lanjut soal pelaksanaan penggunaan aset dan anggaran oleh kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai