CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan implementasi coretax administration system, wajib pajak nantinya dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekeningnya atau menaruhnya di deposit pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan opsi tersebut muncul setelah terbitnya surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) dalam hal wajib pajak tidak memiliki utang pajak.

"Kalau ada utang pajak, itu dapat dikompensasikan. Kalau tidak ada, selain bisa cairkan ke rekening nanti akan ada pilihan dikirimkan ke deposit," katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Apabila notifikasi untuk mencairkan restitusi ke deposit pajak tidak ditanggapi dalam jangka waktu tertentu, lanjut Iqbal, restitusi pajak tersebut akan dicairkan ke rekening milik wajib pajak.

"Kalau tidak ditanggapi, nanti otomatis dia akan terkirim ke rekening yang kita siapkan di SPT," ujarnya.

Sebagai informasi, deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum terikat pada 1 jenis pajak tertentu. Jika kewajiban membayar suatu jenis pajak sudah timbul, wajib pajak bisa membayar pajak terutang menggunakan saldo deposit lewat mekanisme pemindahbukuan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Pelunasan kewajiban pajak menggunakan deposit diakui pada saat tanggal pembayaran deposit. Dengan demikian, fitur deposit dapat dimanfaatkan dalam rangka mencegah timbulnya sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Untuk menyetorkan dana ke deposit pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing secara mandiri menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP dan KJS) 411618-100.

Setelah menekan Create Billing Code di aplikasi coretax, sistem nantinya menampilkan kode billing. Wajib pajak kemudian dapat langsung melakukan pembayaran ke kanal yang terhubung ke coretax dengan mengklik Pay.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sebagai informasi, DJP berencana melakukan deployment sistem coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Menjelang deployment, DJP meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing agar bisa menjajal simulator tersebut.

Jika pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selain simulator, DJP memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan