CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan implementasi coretax administration system, wajib pajak nantinya dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekeningnya atau menaruhnya di deposit pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan opsi tersebut muncul setelah terbitnya surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) dalam hal wajib pajak tidak memiliki utang pajak.

"Kalau ada utang pajak, itu dapat dikompensasikan. Kalau tidak ada, selain bisa cairkan ke rekening nanti akan ada pilihan dikirimkan ke deposit," katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Apabila notifikasi untuk mencairkan restitusi ke deposit pajak tidak ditanggapi dalam jangka waktu tertentu, lanjut Iqbal, restitusi pajak tersebut akan dicairkan ke rekening milik wajib pajak.

"Kalau tidak ditanggapi, nanti otomatis dia akan terkirim ke rekening yang kita siapkan di SPT," ujarnya.

Sebagai informasi, deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum terikat pada 1 jenis pajak tertentu. Jika kewajiban membayar suatu jenis pajak sudah timbul, wajib pajak bisa membayar pajak terutang menggunakan saldo deposit lewat mekanisme pemindahbukuan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pelunasan kewajiban pajak menggunakan deposit diakui pada saat tanggal pembayaran deposit. Dengan demikian, fitur deposit dapat dimanfaatkan dalam rangka mencegah timbulnya sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Untuk menyetorkan dana ke deposit pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing secara mandiri menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP dan KJS) 411618-100.

Setelah menekan Create Billing Code di aplikasi coretax, sistem nantinya menampilkan kode billing. Wajib pajak kemudian dapat langsung melakukan pembayaran ke kanal yang terhubung ke coretax dengan mengklik Pay.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, DJP berencana melakukan deployment sistem coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Menjelang deployment, DJP meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing agar bisa menjajal simulator tersebut.

Jika pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selain simulator, DJP memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP