PEMBANGUNAN industri merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional. Seiring dengan persaingan global yang makin intens, daya saing industri harus ditingkatkan sehingga produk industri nasional mampu bersaing, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintah telah menempuh berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing investasi. Langkah itu di antaranya dengan mengatur perwilayahan industri. Perwilayahan industri berarti tatanan wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 yang mengatur ulang kebijakan perwilayahan industri. Peraturan itu memberikan payung hukum bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun program kegiatan yang mendukung perwilayahan industri.
Merujuk PP 20/2024, perwilayahan industri ditujukan untuk 2 hal, yaitu : (i) mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh wilayah Indonesia; dan (ii) memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan Industri di daerah.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, secara administratif, wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah pengembangan (WPI). Selain terkait industri, istilah WPI juga relevan dengan kebijakan pajak.
Sebab, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri berdasarkan pengelompokan WPI. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2016. Lantas, apa itu WPI?
WPI adalah pengelompokan wilayah Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri (Pasal 1 angka 6 PP 20/2024).
Secara lebih terperinci, WPI tersebut terbagi menjadi 4 kelompok berdasarkan potensi ekonomi. Pertama, WPI Maju, meliputi WPI Jawa dan WPI Sumatera bagian utara khusus Batam, Bintan, dan Karimun.
Kedua, WPI Berkembang, meliputi WPI Sulawesi bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.
Ketiga, WPI Potensial I, meliputi WPI Sulawesi bagian utara dan Maluku, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara. Keempat, WPI Potensial II, meliputi WPI Papua bagian timur dan WPI Papua bagian barat.
Jika terjadi pemekaran wilayah, provinsi baru yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya. Pengelompokkan WPI tersebut mengalami perubahan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PP 142/2015. Misal, WPI Maju dalam PP 142/2015 hanya mencakup WPI Jawa.
Untuk diperhatikan, pengelompokkan WPI tersebut berpengaruh terhadap insentif perpajakan yang ditawarkan. Perbedaan kelompok WPI juga membuat persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh insentif perpajakan berbeda.
Perincian insentif perpajakan yang diberikan untuk setiap kelompok WPI telah diuraikan dalam PMK 105/2016. Secara ringkas, insentif perpajakan tersebut dapat berupa fasilitas pajak penghasilan, pembebasan PPN, dan pembebasan bea masuk. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.