ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang pindah tempat kedudukan atau tempat tinggal harus mengajukan permohonan pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai dengan wilayah tempat tinggal baru.

Permohonan pemindahan diperlukan jika tempat tinggal atau kedudukan yang baru berada di wilayah kerja KPP yang berbeda. Dalam hal alamat tinggal baru masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama maka tidak perlu mengajukan permohonan pemindahan KPP.

“Silakan mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain,” sebut Kring Pajak, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan kondisi alamat baru berada di wilayah KPP yang berbeda, wajib pajak dapat mengajukan perpindahan ke KPP yang lama ataupun KPP yang baru. Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.

Pengajuan dilakukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan harus melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal baru berada pada wilayah kerja KPP lain.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selanjutnya, formulir yang telah diisi dan dokumen pendukung dapat disampaikan secara langsung ke KPP lama atau KPP sesuai tempat tinggal baru.

Apabila tidak bisa datang secara langsung, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi dengan disertai bukti pengiriman surat.

Jika masih berada dalam satu wilayah KPP yang sama, wajib pajak cukup mengajukan permohonan perubahan data alamat. Permohonan data alamat dapat diajukan secara elektronik melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax