ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang pindah tempat kedudukan atau tempat tinggal harus mengajukan permohonan pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai dengan wilayah tempat tinggal baru.

Permohonan pemindahan diperlukan jika tempat tinggal atau kedudukan yang baru berada di wilayah kerja KPP yang berbeda. Dalam hal alamat tinggal baru masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama maka tidak perlu mengajukan permohonan pemindahan KPP.

“Silakan mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain,” sebut Kring Pajak, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dengan kondisi alamat baru berada di wilayah KPP yang berbeda, wajib pajak dapat mengajukan perpindahan ke KPP yang lama ataupun KPP yang baru. Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.

Pengajuan dilakukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan harus melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal baru berada pada wilayah kerja KPP lain.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selanjutnya, formulir yang telah diisi dan dokumen pendukung dapat disampaikan secara langsung ke KPP lama atau KPP sesuai tempat tinggal baru.

Apabila tidak bisa datang secara langsung, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi dengan disertai bukti pengiriman surat.

Jika masih berada dalam satu wilayah KPP yang sama, wajib pajak cukup mengajukan permohonan perubahan data alamat. Permohonan data alamat dapat diajukan secara elektronik melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!