Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang pindah tempat kedudukan atau tempat tinggal harus mengajukan permohonan pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai dengan wilayah tempat tinggal baru.
Permohonan pemindahan diperlukan jika tempat tinggal atau kedudukan yang baru berada di wilayah kerja KPP yang berbeda. Dalam hal alamat tinggal baru masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama maka tidak perlu mengajukan permohonan pemindahan KPP.
“Silakan mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain,” sebut Kring Pajak, dikutip pada Minggu (20/10/2024).
Dengan kondisi alamat baru berada di wilayah KPP yang berbeda, wajib pajak dapat mengajukan perpindahan ke KPP yang lama ataupun KPP yang baru. Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.
Pengajuan dilakukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan harus melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal baru berada pada wilayah kerja KPP lain.
Selanjutnya, formulir yang telah diisi dan dokumen pendukung dapat disampaikan secara langsung ke KPP lama atau KPP sesuai tempat tinggal baru.
Apabila tidak bisa datang secara langsung, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi dengan disertai bukti pengiriman surat.
Jika masih berada dalam satu wilayah KPP yang sama, wajib pajak cukup mengajukan permohonan perubahan data alamat. Permohonan data alamat dapat diajukan secara elektronik melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.