CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB
DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) yang tersedia dalam coretax administration system (CTAS) diklaim lebih komprehensif ketimbang DJP Online yang saat ini masih berlaku. Tidak hanya menampilkan informasi umum wajib pajak, TAM juga menampilkan informasi khusus seperti jenis pajak terdaftar, status, fasilitas aktif wajib pajak, dan lain sebagainya.

Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung Susanto mengatakan lingkup informasi yang ada dalam TAM akan lebih menyeluruh dan lengkap dibandingkan dengan DJP Online.

“Informasi yang ada di TAM sudah sedemikian komprehensif dibanding kondisi yang ada selama ini di DJP Online,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terdapat 6 informasi yang akan tertampil dalam ikhtisar profil wajib pajak, yaitu pertama, identitas wajib pajak. Identitas umum ini meliputi nama, nomor pokok wajib pajak, alamat, serta informasi kontak wajib pajak seperti email dan nomor telepon.

Kedua, informasi mengenai jenis pajak terdaftar yang menjadi kewajiban wajib pajak. Ketiga, informasi mengenai riwayat permohonan wajib pajak. Informasi ini meliputi riwayat kasus atau permohonan layanan yang sedang berjalan.

Terkait dengan kasus dan permohonan yang sedang berjalan coretax juga akan menampilkan status proses pengajuan tersebut, baik saat masih dalam proses ataupun saat sudah selesai.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Keempat, TAM juga akan menampilkan riwayat saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kelima, informasi mengenai daftar fasilitas perpajakan yang sedang aktif dimanfaatkan oleh wajib pajak. Keenam, terdapat daftar kode billing yang belum dibayar oleh wajib pajak.

Selain terdapat ikhtisar profil wajib pajak yang lebih komprehensif, TAM juga menghadirkan fitur Taxpayer Ledger yang menampilkan perincian transaksi wajib pajak yang terintegrasi dengan 4 proses bisnis.

Keempat proses bisnis tersebut meliputi nilai kurang dan lebih bayar surat pemberitahuan (SPT), nilai ketetapan pajak, nilai deposit pajak, serta nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax