CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB
DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) yang tersedia dalam coretax administration system (CTAS) diklaim lebih komprehensif ketimbang DJP Online yang saat ini masih berlaku. Tidak hanya menampilkan informasi umum wajib pajak, TAM juga menampilkan informasi khusus seperti jenis pajak terdaftar, status, fasilitas aktif wajib pajak, dan lain sebagainya.

Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung Susanto mengatakan lingkup informasi yang ada dalam TAM akan lebih menyeluruh dan lengkap dibandingkan dengan DJP Online.

“Informasi yang ada di TAM sudah sedemikian komprehensif dibanding kondisi yang ada selama ini di DJP Online,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Terdapat 6 informasi yang akan tertampil dalam ikhtisar profil wajib pajak, yaitu pertama, identitas wajib pajak. Identitas umum ini meliputi nama, nomor pokok wajib pajak, alamat, serta informasi kontak wajib pajak seperti email dan nomor telepon.

Kedua, informasi mengenai jenis pajak terdaftar yang menjadi kewajiban wajib pajak. Ketiga, informasi mengenai riwayat permohonan wajib pajak. Informasi ini meliputi riwayat kasus atau permohonan layanan yang sedang berjalan.

Terkait dengan kasus dan permohonan yang sedang berjalan coretax juga akan menampilkan status proses pengajuan tersebut, baik saat masih dalam proses ataupun saat sudah selesai.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Keempat, TAM juga akan menampilkan riwayat saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kelima, informasi mengenai daftar fasilitas perpajakan yang sedang aktif dimanfaatkan oleh wajib pajak. Keenam, terdapat daftar kode billing yang belum dibayar oleh wajib pajak.

Selain terdapat ikhtisar profil wajib pajak yang lebih komprehensif, TAM juga menghadirkan fitur Taxpayer Ledger yang menampilkan perincian transaksi wajib pajak yang terintegrasi dengan 4 proses bisnis.

Keempat proses bisnis tersebut meliputi nilai kurang dan lebih bayar surat pemberitahuan (SPT), nilai ketetapan pajak, nilai deposit pajak, serta nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai