CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Ilustrasi. Kantor Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) akan diberikan secara otomatis atas setiap faktur pajak yang sudah dibuat seiring dengan implementasi coretax administration system.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan NSFP akan diberikan secara otomatis oleh sistem ketika pengusaha kena pajak (PKP) sudah melakukan submit dan menandatangani faktur pajak.

"Kami mengembalikan konsep administrasi pajak yang sebenarnya. Jadi, kita siapkan dulu data dan dokumennya, buat bukti pemungutan PPN, kemudian baru kita melihat nomornya," katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Dengan sistem tersebut, lanjut Iqbal, PKP tidak perlu lagi mengajukan NSFP kepada DJP mengingat NSFP akan dihasilkan (generate) secara otomatis ketika faktur pajak selesai dibuat.

"NSFP akan timbul ketika kita selesai membuat faktur pajaknya. Dalam simulator, kita isikan data transaksi penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN, ketika klik submit artinya bukti potongnya sudah benar-benar siap diterbitkan dan akan timbul nomor faktur," tuturnya.

Sebagai informasi, PKP saat ini masih harus mengajukan permintaan kepada DJP untuk memperoleh NSFP. Permintaan NSFP bisa diajukan secara elektronik melalui e-Nofa ataupun secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan surat permintaan NSFP.

Baca Juga:
Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Bagi PKP yang baru dikukuhkan, jumlah NSFP yang diberikan paling banyak adalah 75 NSFP. Untuk PKP lama, jumlah NSFP yang diberikan juga dibatasi maksimal sebanyak 75 NSFP.

Meski demikian, PKP lama bisa meminta lebih dari 75 NSFP dalam hal faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan pada 3 masa pajak sebelumnya berjumlah lebih dari 75 faktur pajak.

Untuk PKP tersebut, jumlah NSFP yang diberikan adalah 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Tambahan informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Menjelang deployment, DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing agar bisa menjajal simulator tersebut.

Bila pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selain simulator, DJP memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama