PELAYANAN PAJAK

Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:26 WIB
Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login, Apa Itu?

Poster DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang lebih baik. Kali ini, DJP merilis Single Login. Apa itu?

Melalui akun Twitternya, DJP mengunggah poster Single Login. DJP mengatakan Single Login menjadi tanda era baru layanan digital DJP. Hal ini dikarenakan berbagai layanan digital DJP sudah terintegrasi dan bisa diakses hanya dengan satu kali login.

“Hanya dengan satu kali login, #KawanPajak kini dapat mengakses layanan-layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, penasaran?” ujar akun @DitjenPajakRI, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Melalui poster tersebut, Ditjen Pajak menyampaikan sejumlah layanan digital DJP yang bisa diakses dengan satu kali login di www.pajak.go.id adalah pertama, pelaporan yang mencakup e-Filing, e-Reporting, e-CBCR, dan e-Bupot.

Kedua, pembayaran yang mencakup e-Billing. Ketiga, profil wajib pajak yang mencakup data pokok wajib pajak dan SPT yang dilaporkan. Terkait dengan profil, data yang ditampilkan terbatas pada data tiga tahun terakhir.

Keempat, layanan administrasi seperti konfirmasi dokumen, e-SKD, VAT Refund, Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan permohonan. Untuk sementara, jumlah dan cakupan masih terbatas dan DJP akan terus menambah jumlah dan cakupan dalam layanan administrasi ini.

Baca Juga:
DJP Ungkap 5 Modus Baru Penipuan yang Catut Otoritas, WP Perlu Waspada

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk perbaikan pelayanan kepada wajib pajak. Pelayanan yang terotomatisasi dan terintegrasi menjadi akan menjadi respons tuntutan zaman dan generasi muda.

Otoritas pajak, sambungnya, menyadari bahwa karakteristik generasi zaman sekarang tidak suka disibukkan dengan hal-hal administrasi yang rumit. Kondisi tersebut, lanjut Suryo, dilihat sebagai tantangan yang harus dijawab oleh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Januari 2020 | 23:34 WIB

Kereennn... ini baru ditjen pajak jaman now. semoga next, urus pajak bisa segampang upload di IG 😂😂😂

24 Januari 2020 | 18:24 WIB

mantap, semoga dengan satu login dapat mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan : informasi dan memudhakan kepada wajib pajak dalam menggunakan hak dan kewajiban wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak