KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB
NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang membuka posko pengaduan yang melayani permohonan pembetulan nilai jual objek (NJOP) oleh wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang Parlinggoman mengatakan masyarakat bisa mengajukan pembetulan NJOP ke posko pengaduan tersebut tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Posko pengaduan pembetulan NJOP ini gratis bagi masyarakat yang merasa PBB-nya naik signifikan," ujar Parlinggoman, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sejak dibukanya posko pengaduan pada 9 Oktober 2024, Bapenda Kota Singkawang sudah menerima 810 permohonan pembetulan PBB. Dari permohonan tersebut, sudah ada 264 nomor objek pajak (NOP) yang sudah dibetulkan oleh Bapenda Kota Singkawang.

Meski membuka posko khusus untuk pembetulan NJOP, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro pun mengatakan peningkatan NJOP oleh Pemkot Singkawang sudah dilaksanakan sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, peningkatan NJOP diperlukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Kalaupun masih ada reaksi dari pemberlakuan NJOP baru ini, sesungguhnya adalah satu kondisi atau upaya kita memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang mengarah pada optimalisasi pajak daerah itu sendiri," ujar Sumastro.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Seperti diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemda untuk menyesuaikan NJOP setidaknya setiap 3 tahun.

Agar kenaikan NJOP tidak berdampak langsung terhadap besaran PBB terutang, pemda berwenang untuk mengubah proporsi NJOP yang turut digunakan dalam penghitungan PBB.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (5) UU HKPD, NJOP yang digunakan dalam penghitungan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak telah ditetapkan minimal senilai Rp10 juta.

Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP berdasarkan hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?