KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB
NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang membuka posko pengaduan yang melayani permohonan pembetulan nilai jual objek (NJOP) oleh wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang Parlinggoman mengatakan masyarakat bisa mengajukan pembetulan NJOP ke posko pengaduan tersebut tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Posko pengaduan pembetulan NJOP ini gratis bagi masyarakat yang merasa PBB-nya naik signifikan," ujar Parlinggoman, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Sejak dibukanya posko pengaduan pada 9 Oktober 2024, Bapenda Kota Singkawang sudah menerima 810 permohonan pembetulan PBB. Dari permohonan tersebut, sudah ada 264 nomor objek pajak (NOP) yang sudah dibetulkan oleh Bapenda Kota Singkawang.

Meski membuka posko khusus untuk pembetulan NJOP, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro pun mengatakan peningkatan NJOP oleh Pemkot Singkawang sudah dilaksanakan sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, peningkatan NJOP diperlukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Kalaupun masih ada reaksi dari pemberlakuan NJOP baru ini, sesungguhnya adalah satu kondisi atau upaya kita memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang mengarah pada optimalisasi pajak daerah itu sendiri," ujar Sumastro.

Baca Juga:
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Seperti diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemda untuk menyesuaikan NJOP setidaknya setiap 3 tahun.

Agar kenaikan NJOP tidak berdampak langsung terhadap besaran PBB terutang, pemda berwenang untuk mengubah proporsi NJOP yang turut digunakan dalam penghitungan PBB.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (5) UU HKPD, NJOP yang digunakan dalam penghitungan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak telah ditetapkan minimal senilai Rp10 juta.

Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP berdasarkan hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak