KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Rudi Hartono Bangun meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Rudi Hartono mengatakan kenaikan tarif PPN tidak tepat dilaksanakan di tengah perekonomian yang sulit. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dapat direalisasikan ketika Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

"Pertumbuhan ekonomi dicanangkan Pak Presiden targetnya 8% dan kita berharap bisa digapai. Kalau itu bisa digapai, [penerapan tarif PPN] 12% saya pikir tidak sulit," katanya, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rudi Hartono mengatakan Indonesia belum saatnya menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Oleh karena itu, pemerintah Presiden Prabowo Subianto perlu mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak tersebut.

Dia menilai pemerintah dalam membuat kebijakan pajak juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Terlebih, untuk kenaikan tarif PPN yang bakal berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.

"Dari pihak UMKM, pedagang-pedagang, sebenarnya mereka dengan keadaan ekonomi yang sekarang itu agak sedikit berat," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Rencana kenaikan tarif PPN ini belum diputuskan dalam pembahasan UU APBN 2025. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan mengenai kenaikan tarif PPN akan diumumkan oleh pemerintah Prabowo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra