ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya, diwajibkan mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan ke KPP.

Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh terdiri dari penelitian formal dan penelitian material. Untuk mengajukan permohonan penelitian formal wajib pajak dapat mengajukan secara elektronik melalui e-PHTB, baik secara mandiri atau melalui akun e-PHTB notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

“Permohonan penelitian formal dapat disampaikan secara elektronik. Wajib pajak dapat mengakses mandiri layanan e-PHTB DJP Online atau melalui akun e-PHTB notaris dan/atau PPAT,” tulis ditjen pajak (DJP) melalui media sosial, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, sebelum notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan, harus terlebih dahulu memenuhi 4 ketentuan, yaitu pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi atas keseluruhan utang tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajaknya.

Ketiga, kantor tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Keempat, tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam mengajukan permohonan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa informasi, yaitu identitas pemohon/penjual; detail transaksi; data pembayaran berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN); serta identitas pembeli dan notaris/PPAT.

Sesuai peraturan ditjen pajak nomor PER-08/PJ/2022, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB akan diterbitkan segera setelah wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui e-PHTB.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Kendati demikian, tidak semua permohonan dapat diajukan secara elektronik. Layanan e-PHTB hanya memfasilitasi 3 kriteria. Pertama, permohonan yang menggunakan tarif tunggal.

Kedua, pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau NTPN. Ketiga, batas maksimal jumlah adalah 10 SSP atau NTPN.

Dalam hal permohonan tidak disampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan jangka waktu penyelesaian yang lebih lama yaitu 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra