PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengirimkan sekitar 2,6 juta surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan pengiriman surat pemberitahuan tunggakan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Melalui surat ini, diharapkan wajib pajak akan tergerak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Upaya-upaya sudah dilaksanakan, tetapi pemenuhan target itu yang perlu ditingkatkan," katanya, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Nana mengatakan Bapenda Jateng telah memiliki program inovatif bersama Sengkuyung yang berarti gotong royong. Melalui program ini, Bapenda berupaya menumbuhkan semangat gotong royong masyarakat melalui pembayaran pajak daerah.

Saat ini, Bapenda tengah bersiap mendistribusikan surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak. Proses pendistribusian surat tersebut bakal melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kantor camat, kantor desa/kelurahan, RW, serta RT.

Dia pun berharap pengiriman surat pemberitahuan tunggakan ini bakal efektif meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Nana menyebut realisasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah baru sekitar Rp4,33 triliun atau 66,6% dari target Rp6,5 triliun. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan langkah-langkah optimalisasi agar target penerimaan dapat tercapai pada akhir tahun.

"Inovasi dari pembina Samsat daerah ini sangat diperlukan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra