PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengirimkan sekitar 2,6 juta surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan pengiriman surat pemberitahuan tunggakan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Melalui surat ini, diharapkan wajib pajak akan tergerak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Upaya-upaya sudah dilaksanakan, tetapi pemenuhan target itu yang perlu ditingkatkan," katanya, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Nana mengatakan Bapenda Jateng telah memiliki program inovatif bersama Sengkuyung yang berarti gotong royong. Melalui program ini, Bapenda berupaya menumbuhkan semangat gotong royong masyarakat melalui pembayaran pajak daerah.

Saat ini, Bapenda tengah bersiap mendistribusikan surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak. Proses pendistribusian surat tersebut bakal melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kantor camat, kantor desa/kelurahan, RW, serta RT.

Dia pun berharap pengiriman surat pemberitahuan tunggakan ini bakal efektif meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Nana menyebut realisasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah baru sekitar Rp4,33 triliun atau 66,6% dari target Rp6,5 triliun. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan langkah-langkah optimalisasi agar target penerimaan dapat tercapai pada akhir tahun.

"Inovasi dari pembina Samsat daerah ini sangat diperlukan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak