BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Topik mengenai ketentuan administrasi setelah coretax administration system (CTAS) berlaku nanti masih mendapat sorotan cukup besar dari masyarakat.

Beberapa di antaranya, mencakup aturan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak badan perlu memakai akun orang pribadi, serta kewajiban bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunggah perincian penyerahan faktur pajak eceran.

Mengenai pelaporan SPT PPh badan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak badan harus dilaksanakan melalui akun wajib pajak orang pribadi ketika coretax administration system diimplementasikan.

Baca Juga:
PKP Ini Keluhkan Tak Bisa Bikin Faktur Pajak, Ternyata Akunnya Suspend

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan akun wajib pajak badan tidak dimungkinkan lagi seiring dengan diterapkannya coretax system.

"Wajib pajak badan bisa mengakses coretax, tetapi memang akses atas NPWP badan itu sangat-sangat terbatas untuk sisi view saja. NPWP badan tidak seperti dahulu, dia tidak lagi memiliki sertifikat digital. Sertifikat digital kita tempelkan ke wajib pajak orang pribadi yang punya akses," katanya.

Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban pajak wajib pajak badan dilaksanakan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang berperan sebagai PIC utama (superuser) dan wakil/kuasa yang sudah diberikan akses.

Baca Juga:
Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Setiap wajib pajak badan hanya bisa memiliki 1 PIC utama. Pada tahap awal penerapan coretax, PIC utama wajib pajak badan ialah orang pribadi yang tercatat sebagai penanggung jawab wajib pajak badan di akun DJP Online.

Nanti, PIC utama bisa memberikan akses sesuai kebutuhan kepada wakil atau kuasa. PIC juga bisa memberikan akses kepada PIC dari setiap tempat kegiatan usaha.

Dengan sistem baru tersebut, DJP juga ingin menghapuskan praktik sharing password akun wajib pajak badan.

Baca Juga:
Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Baca artikel lengkapnya, 'Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi'.

Masih soal coretax, ketika transformasi administrasi pajak tersebut berlaku, pengusaha kena pajak (PKP) bakal diwajibkan untuk mengunggah perincian data terkait dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang menggunakan faktur pajak eceran.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian menjelaskan bahwa kewajiban itu merupakan bagian dari implementasi coretax administration system.

Baca Juga:
DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

"Kalau sebelumnya cukup mengisikan jumlah bruto dan nominal PPN ke Formulir 1111 AB. Nanti, Formulir 1111 AB tidak ada lagi. Nanti, terkait pengisian detailnya kita akan isi di induk. Upload perinciannya menggunakan XML," katanya.

Iqbal pun menekankan penggunaan file berformat XML akan mempermudah PKP dalam mengunggah data perincian penyerahan.

"Template sudah disiapkan, tinggal di-download dan diisikan sesuai template yang disiapkan. Bentuk file tidak CSV, tetapi XML. Nanti, akan ada aplikasi converter yang bisa dimanfaatkan," tuturnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Selain dua topik di atas, masih ada ulasan lain yang juga menarik untuk disimak kembali. Di antaranya, poros koordinasi kementerian keuangan yang tidak lagi di bawah Kemenko Perekonomian, kebijakan kenaikan tarif PPN, hingga modus baru penipuan yang mencatut nama DJP.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Fitur Baru di Coretax Soal Pemeriksaan Bukper

Wajib pajak dapat melihat perkembangan proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang tengah dilakukan petugas pajak secara online seiring dengan diterapkannya coretax administration system.

Dalam aplikasi coretax, terdapat 4 fitur baru yang dapat memudahkan wajib pajak. Keempat fitur baru ini ialah notifikasi, flagging, korespondensi elektronik, dan pengajuan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik.

Baca Juga:
Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

“Nanti, akan ada 4 fitur baru pada coretax yang memberikan kemudahan, yaitu notifikasi, flagging, korespondensi secara elektronik, dan pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan secara online,” kata Penyuluh Pajak dari KPP Muara Teweh Abdul Rahman. (DDTCNews)

Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Ekonomi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024, Kemenkeu sekarang tidak dikoordinasikan oleh kemenko manapun.

Ke depan, Kemenko Perekonomian hanya mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

"Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh menko perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perpres 139/2024. (DDTCNews)

Kenaikan PPN Perlu Diikuti Transparansi Belanja

Anggota DPR Dede Yusuf berpandangan kebijakan untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% harus diikuti dengan peningkatan transparansi belanja.

Menurut Dede, pajak yang telah dikumpulkan pemerintah haruslah dijelaskan penggunaannya kepada masyarakat. Untuk itu, lanjutnya, transparansi belanja menjadi penting.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

"Jadi, masyarakat bisa dijelaskan, pajak akan digunakan untuk sektor A, B, dan C yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya. (DDTCNews)

NSFP Diberikan Otomatis kepada PKP

Nomor seri faktur pajak (NSFP) akan diberikan secara otomatis atas setiap faktur pajak yang sudah dibuat seiring dengan implementasi coretax administration system.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan NSFP akan diberikan secara otomatis oleh sistem ketika pengusaha kena pajak (PKP) sudah melakukan submit dan menandatangani faktur pajak.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

"Kami mengembalikan konsep administrasi pajak yang sebenarnya. Jadi, kita siapkan dulu data dan dokumennya, buat bukti pemungutan PPN, kemudian baru kita melihat nomornya," katanya. (DDTCNews)

Modus Baru Penipuan Catut DJP

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan baru yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas terus mengalami perkembangan. Saat ini, DJP mencatat ada 5 modus penipuan baru yang ditujukan kepada wajib pajak.

"Kami harap masyarakat dapat terus berhati-hati," tulis unggahan DJP di media sosial. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak