KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Penasihat Khusus Presiden bidang Haji Muhadjir Effendy (kiri) dan Penasihat Khusus Presiden bidang Energi Purnomo Yusgiantoro (kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Luhut mengatakan DEN dibutuhkan untuk merespons berbagai tantangan ekonomi yang makin berat. Menurutnya, DEN akan berperan seperti wadah pemikir (think tank) yang berisi para pakar ekonomi.

"Dewan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo sebagai economic think tank yang akan diisi oleh para pakar ekonomi," katanya melalui Instagram, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Luhut mengatakan DEN bertugas memberikan saran dan rekomendasi agar program program prioritas di bidang ekonomi dapat tercapai dengan baik. Terlebih, Prabowo ingin terjadi percepatan dalam koordinasi dan implementasi pada setiap kebijakan.

Dia menjelaskan tantangan perekonomian yang dihadapi Indonesia ke depan bakal makin berat. Tantangan ini di antaranya mengenai ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi termasuk kecerdasan buatan, perubahan iklim, serta dinamika geopolitik yang kian kompleks.

"Dengan semangat kebersamaan yang selalu menjadi kekuatan bangsa kita, saya yakin kita bisa mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik, lebih sejahtera, dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

DEN sempat dibentuk era pemerintah Abdurrahman Wahid. Pembentukan DEN saat itu bertujuan menunjang keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional, khususnya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari krisis yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

DEN berfungsi memberi nasehat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi. DEN bertanggung jawab langsung kepada presiden. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai