KP2KP SINJAI

PKP Ini Keluhkan Tak Bisa Bikin Faktur Pajak, Ternyata Akunnya Suspend

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB
PKP Ini Keluhkan Tak Bisa Bikin Faktur Pajak, Ternyata Akunnya Suspend

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai pengusaha mendatangi KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan. Dia mengeluhkan kendala dalam menggunakan e-faktur, yakni tidak bisa membuat faktur pajak.

Dari penelitian lanjutan yang dilakukan petugas KP2KP Sinjai, diketahui bahwa wajib pajak yang bersangkutan sudah cukup lama menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Namun, ternyata setelah diteliti lagi, wajib pajak itu tidak pernah menunaikan kewajibannya dalam melaporkan SPT Masa PPN tiap bulannya sejak dikukuhkan PKP.

"Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan 3 bulan berturut-turut maka sertifikat elektronik akan dinonaktifkan sementara (suspend) sehingga wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan seperti membuat faktur," jelas petugas KP2KP Sinjai Syahrul dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Syahrul menjelaskan jika surat pemberitahuan penonaktifan sementara akun pengusaha kena pajak disampaikan ke alamat wajib pajak.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengusaha kena pajak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas penonaktifan sementara akun PKP pada KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan. Jangka waktu penyampaian klarifikasi yang diberikan adalah satu bulan sejak tanggal surat penonaktifan sementara disampaikan.

“Apabila wajib pajak tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu satu bulan maka akan dilakukan pencabutan PKP,” imbuh Syahrul.

Baca Juga:
Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Mendapat penjelasan dari petugas pajak, wajib pajak lantas meminta bantuan agar status PKP-nya diterbitkan kembali dan bisa membuat faktur pajak.

"Kami akan segera mengurus permasalahan suspend sertel ini dan berkomitmen untuk dapat rutin melaporkan SPT Masa PPN kedepannya," ujar wajib pajak.

Di akhir kegiatan Syahrul menjelaskan kepada wajib pajak jika masih terdapat kendala dalam pelaksanaan pemenuhan perpajakan agar segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Syahrul menutup kegiatan.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Perlu dipahami, kantor pajak punya wewenang untuk mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP, sesuai dengan UU PPN. Pencabutan PKP ini bisa dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PKP sendiri atau secara jabatan oleh dirjen pajak.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, kepala KPP mencabut pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.

"Selain berdasarkan pemeriksaan, ... pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi," bunyi Pasal 58 PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Ada beberapa kondisi hasil penelitian administrasi yang membuat kepala KPP mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.

Pertama, PKP dengan status wajib pajak non-efektif (WP NE). Kedua, PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.

Ketiga, PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keempat, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang diisyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.

Kelima, PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi. Keenam, PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.

Ketujuh, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan. Kedelapan, PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu 3 bulan.

Kesembilan, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kesepuluh, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak