Poster DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang lebih baik. Kali ini, DJP merilis Single Login. Apa itu?
Melalui akun Twitternya, DJP mengunggah poster Single Login. DJP mengatakan Single Login menjadi tanda era baru layanan digital DJP. Hal ini dikarenakan berbagai layanan digital DJP sudah terintegrasi dan bisa diakses hanya dengan satu kali login.
“Hanya dengan satu kali login, #KawanPajak kini dapat mengakses layanan-layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, penasaran?” ujar akun @DitjenPajakRI, Kamis (23/1/2020).
Melalui poster tersebut, Ditjen Pajak menyampaikan sejumlah layanan digital DJP yang bisa diakses dengan satu kali login di www.pajak.go.id adalah pertama, pelaporan yang mencakup e-Filing, e-Reporting, e-CBCR, dan e-Bupot.
Kedua, pembayaran yang mencakup e-Billing. Ketiga, profil wajib pajak yang mencakup data pokok wajib pajak dan SPT yang dilaporkan. Terkait dengan profil, data yang ditampilkan terbatas pada data tiga tahun terakhir.
Keempat, layanan administrasi seperti konfirmasi dokumen, e-SKD, VAT Refund, Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan permohonan. Untuk sementara, jumlah dan cakupan masih terbatas dan DJP akan terus menambah jumlah dan cakupan dalam layanan administrasi ini.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk perbaikan pelayanan kepada wajib pajak. Pelayanan yang terotomatisasi dan terintegrasi menjadi akan menjadi respons tuntutan zaman dan generasi muda.
Otoritas pajak, sambungnya, menyadari bahwa karakteristik generasi zaman sekarang tidak suka disibukkan dengan hal-hal administrasi yang rumit. Kondisi tersebut, lanjut Suryo, dilihat sebagai tantangan yang harus dijawab oleh DJP. (kaw)
Hanya dengan satu kali login, #KawanPajak kini dapat mengakses layanan-layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, penasaran?
— #LebihAwalLebihNyaman (@DitjenPajakRI) January 23, 2020
Nantikan sore ini!#PajakKitaUntukKita#PajakKuatIndonesiaMaju pic.twitter.com/Uh3ClNzvFa
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kereennn... ini baru ditjen pajak jaman now. semoga next, urus pajak bisa segampang upload di IG 😂😂😂
mantap, semoga dengan satu login dapat mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan : informasi dan memudhakan kepada wajib pajak dalam menggunakan hak dan kewajiban wajib pajak.