RAPBN 2020

Pasang Target Tax Ratio 11,5%, Ini Strategi Menkeu pada 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 12:37 WIB
Pasang Target Tax Ratio 11,5%, Ini Strategi Menkeu pada 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasang target tax ratio pada tahun depan sebesar 11,5%. Sejumlah cara akan ditempuh untuk mencapai target tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) akan coba dicapai dengan berbagai kebijakan pajak dan kepabeanan. Target tersebut hanya naik tipis dibandingkan dengan outlook tahun ini sebesar 11,1%.

“[Target] tax ratio 11,5% dilakukan dengan terus melakukan reformasi di bidang perpajakan,” katanya dalam konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan upaya pemerintah untuk mengerek kinerja tax ratio pada 2020 dilakukan melalui 7 kebijakan utama. Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan. Ketiga, menyetarakanlevel playing field perlakuan pajak untuk pelaku usaha.

Keempat, perbaikan proses bisnis khususnya dalam hal restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Kelima, implementasi keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).

Baca Juga:
Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Keenam, kebijakan berhubungan dengan ranah kepabeanan dan cukai yakni ekstensifikasi barang kena cukai. Ketujuh, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT). Seperti diketahui, tarif CHT pada tahun ini tidak mengalami peningkatan.

Dalam RAPBN 2020, pemerintah menyodorkan target pajak senilai Rp1,639.9 triliun. Target setoran pajak tersebut terbagi atas pajak penghasilan migas senilai Rp55 triliun dan pajak nonmigas sebesar Rp1.584,9 triliun.

Sementara itu, target penerimaan bea cukai dipatok senilai Rp221,9 triliun. Target bea cukai tersebut terdiri dari target cukai senilai Rp179,3 triliun, bea masuk senilai Rp40 triliun, dan bea keluar senilai Rp2,6 triliun. Secara total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 senilai Rp1.861,8 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda