ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB
Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah melewati penelitian formal, wajib pajak yang telah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) akan dilakukan penelitian material.

Penelitian material dilakukan untuk memastikan kebenaran jumlah pajak terutang. Sesuai dengan ketentuan Perdirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, penelitian material dilakukan setelah surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB diterbitkan.

“Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak terutang, KPP melakukan penelitian material setelah surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB diterbitkan,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PER-08/PJ/2022, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPP yang akan melakukan penelitian material itu, yaitu (i) KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan; (ii) KPP tempat wajib pajak terdaftar; atau (iii) KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi (dalam hal tidak memiliki NPWP).

Lebih lanjut, penelitian material akan dilakukan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan apabila KPP tersebut sama dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KPP di wilayah tempat tinggal orang pribadi.

Sementara itu, penelitian material akan dilakukan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar apabila KPP di lokasi tanah dan/atau bangunan berada tidak sama. Begitu pula dengan KPP di tempat tinggal orang pribad akan melakukan penelitian apabila KPP di lokasi tanah dan/atau bangunan tidak sama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat 3 hal yang akan diteliti dalam penelitian material. Pertama,memastikan lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan yang dicantumkan dalam permohonan penelitian formal telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kedua, meneliti kebenaran nilai pengalihan yang terdapat dalam bukti penjualan/bukti transfer/bukti penerimaan uang, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Ketiga, menentukan kewajaran nilai pengalihan dengan harga pasar berdasarkan pendekatan penilaian (appraisal). Hal ini dilakukan dalam hal pengalihan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila penelitian material menyimpulkan nilai pengalihan tidak sesuai dengan nilai sesungguhnya (untuk pengalihan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa) atau nilai yang seharusnya berdasarkan harga pasar, KPP bisa meminta penjelasan.

Permintaan penjelasan tersebut dilakukan apabila perbedaan antara nilai pengalihan tersebut mengakibatkan adanya kekurangan penyetoran pajak. Atas hal ini, KPP akan menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada wajib pajak bersangkutan.

Atas permintaan penjelasan tertulis dari KPP, ada 2 tanggapan yang bisa diberikan. Pertama, wajib pajak menyetujui perhitungan PPh PHTB terutang berdasarkan penelitian material. Apabila setuju maka wajib pajak harus menyetor kekurangan PPh yang masih harus dibayar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, wajib pajak tidak menyetujui perhitungan PPh PHTB terutang berdasarkan penelitian formal. Apabila wajib pajak tidak setuju KPP terkait akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh PHTB tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah No. 34/2016 (PP 34/2016), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/2016 (PMK 261/2016).

Kendati tidak ada pasal yang mendefinisikan secara harfiah, pengertian dari PPh Final PHTB adalah PPh bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari PHTB. Misal, penghasilan dari penjualan tanah. Simak Apa Itu PPh Final PHTB?

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain dari PHTB, ketentuan PPh serupa juga berlaku untuk penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB) beserta perubahannya.

Apabila telah menyetorkan PPh terutang atas PHTB atau PPJB, wajib pajak harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Nah, penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh tersebut terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Untuk penelitian material dilakukan dengan mengisi formulir permohonan penelitian formal secara elektronik melalui e-PHTB atau e-PHTB Notaris/PPAT. Simak Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal.

Berdasarkan permohonan penelitian formal tersebut, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh. Setelah mendapat surat tersebutlah, KPP akan melakukan penelitian material. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra