KEBIJAKAN PAJAK

Ini Hitungan Ditjen Pajak Jika Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:34 WIB
Ini Hitungan Ditjen Pajak Jika Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi arah kebijakan yang dijanjikan pemerintah. Potensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp87 triliun ketika tarif diturunkan dari 25% menjadi 20%.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memastikan pemerintah sudah berniat pasti menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Kalkulasi sedang dilakukan sembari menunggu diskusi lanjutan dengan anggota DPR saat merevisi Undang-Undang (UU) PPh.

Berdasarkan hitung-hitungan otoritas, penurunan tarif PPh badan akan secara langsung menggerus secara signifikan potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, kalkulasi dilakukan secara cermat sebelum memangkas tarif PPh korporasi.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

“Pemerintah sudah niat dan firm untuk menurunkan tarif PPh badan. Potential loss [penerimaan] itu Rp87 triliun kalau tarif PPh badan langsung turun dari 25% menjadi 20%,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (3/7/2019).

Robert menjelaskan eksekusi penurunan tarif PPh badan membutuhkan pembahasan bersama Legislatif. Bagaimanapun, penyesuaian tarif harus dilakukan melalui perubahan UU PPh yang dijanjikan menjadi satu paket dalam reformasi perpajakan.

Karena membutuhkan persetujuan dari DPR, dia menegaskan penyelesaian revisi – yang pada gilirannya menurunkan tarif PPh badan – tidak bisa rampung tahun ini. Apalagi, rancangan revisi UU Bea Meterai sudah terlebih dahulu masuk dalam pembahasan dengan Komisi XI DPR.

Baca Juga:
Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

“Tahun ini mulai diinisiasi [revisi UU PPh]. Kalau kita sampaikan tidak bisa diselesaikan secara cepat karena tergantung bagaimana proses di DPR,” imbuhnya.

Seperti diketahui, PPh badan masih mengambil porsi lebih dari 35% terhadap total penerimaan PPh nonmigas. Adapun porsi PPh nonmigas pada tahun lalu mencapai 52,2% dari total keseluruhan realisasi penerimaan pajak Indonesia.

Banyak negara ikut berupaya memakai instrumen pajak untuk meningkatkan daya saing. (lihat bahasan mengenai daya saing ini di Indonesia Taxation Quarterly Report Q1-2019.) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbarunya bertajuk Corporate Tax Statistics’ edisi pertama mencatat rata-rata tarif PPh korporasi pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame

Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?