KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Ilustrasi. Pekerja mengangkut tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengeklaim pemerintah akan memperoleh penerimaan negara senilai Rp300 triliun dari pelaku usaha sektor kelapa sawit yang selama ini tidak patuh membayar pajak.

Menurut Hashim, pelaku usaha sektor kelapa sawit tersebut akan segera menyetorkan dana senilai Rp189 triliun pada tahun ini.

"Ini sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo dan segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tahun depan bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pembayaran itu nantinya berasal dari 300 wajib pajak sektor kelapa sawit yang terindikasi tidak patuh berdasarkan data Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Jaksa agung mudah sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal ada 300 lebih yang nakal," ujar Hashim.

Dia menuturkan para pelaku usaha sektor kelapa sawit tersebut selama ini beroperasi di Indonesia secara ilegal tanpa memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan rekening perbankan di Indonesia.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Perlu diketahui, pemerintah sesungguhnya sempat membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara guna menginventarisasi hak negara, baik berupa pajak maupun PNBP dari sektor kelapa sawit.

Satgas tersebut dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023. Adapun satgas memulai tugasnya sejak 14 April 2023 hingga 30 September 2024.

Satgas yang kala itu dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu bertugas menangani dan meningkatkan tata kelola kelapa sawit serta menyelesaikan dan memulihkan penerimaan negara dari sektor kelapa sawit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif