KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Ilustrasi. Pekerja mengangkut tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengeklaim pemerintah akan memperoleh penerimaan negara senilai Rp300 triliun dari pelaku usaha sektor kelapa sawit yang selama ini tidak patuh membayar pajak.

Menurut Hashim, pelaku usaha sektor kelapa sawit tersebut akan segera menyetorkan dana senilai Rp189 triliun pada tahun ini.

"Ini sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo dan segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tahun depan bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembayaran itu nantinya berasal dari 300 wajib pajak sektor kelapa sawit yang terindikasi tidak patuh berdasarkan data Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Jaksa agung mudah sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal ada 300 lebih yang nakal," ujar Hashim.

Dia menuturkan para pelaku usaha sektor kelapa sawit tersebut selama ini beroperasi di Indonesia secara ilegal tanpa memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan rekening perbankan di Indonesia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perlu diketahui, pemerintah sesungguhnya sempat membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara guna menginventarisasi hak negara, baik berupa pajak maupun PNBP dari sektor kelapa sawit.

Satgas tersebut dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023. Adapun satgas memulai tugasnya sejak 14 April 2023 hingga 30 September 2024.

Satgas yang kala itu dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu bertugas menangani dan meningkatkan tata kelola kelapa sawit serta menyelesaikan dan memulihkan penerimaan negara dari sektor kelapa sawit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya