AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap metode penyusutan yang digunakan oleh perusahaan memiliki implikasi yang berbeda terhadap laporan keuangan dan perhitungan pajak.

Dalam aspek akuntansi, penyusutan diatur melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 216. Sementara itu, dalam aspek perpajakan, penyusutan aset diatur melalui Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan teknisnya kemudian diatur lebih lanjur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan PMK,” bunyi Pasal 11 ayat (7) UU 36/2008, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Perlu diperhatikan, tidak semua metode penyusutan yang diterima dalam akuntansi dapat digunakan dalam perpajakan. Lantas bagaimana perbedaan metode penyusutan dalam perpajakan dan akuntansi?

Metode Penyusutan Komersial

Dibandingkan dengan penyusutan fiskal, pilihan metode penyusutan komersial (akuntansi) lebih bervariasi. Menurut Suandy (2011), terdapat 3 pengelompokan metode penyusutan.

Pertama, berdasarkan waktu. Ada 2 jenis metode dalam kelompok ini, yaitu metode garis lurus atau straight line method dan metode pembebanan yang menurun. Metode pembebanan menurun kemudian dibagi menjadi 2, yakni metode jumlah angka tahun (sum of the years digit method) dan metode saldo menurun/saldo menurun ganda (declining/double declining balance method).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Kedua, metode penyusutan berdasarkan penggunaan. Terdapat 2 metode dalam kelompok ini, pertama, metode jam jasa (service hours method) dan metode jumlah unit produksi (productive output method).

Ketiga, metode penyusutan berdasarkan kriteria lainnya. Dalam kelompok ini terdapat 3 jenis metode penyusutan, yakni metode berdasarkan jenis dan kelompok (group and composite method), metode anuitas (anuity method), dan sistem persediaan (inventory systems).

Perusahaan dapat mempertimbangkan dan memilih metode yang akan digunakan, namun metode yang dipilih perusahaan harus diungkapkan dalam laporan keuangan (PSAK 16 Paragraf 73). Metode penyusutan yang digunakan juga harus digunakan secara konsisten dan ditelaah ulang secara periodik oleh perusahaan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Metode Penyusutan Fiskal

Dalam aspek perpajakan, pengeluaran untuk mendapatkan manfaat, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui mekanisme penyusutan.

“Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A,” bunyi Pasal 9 ayat (2) UU 36/2008.

Berdasarkan beleid tersebut, terdapat 2 metode yang boleh dipergunakan, yaitu metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance method).

Untuk aset tetap berwujud bangunan hanya boleh menggunakan metode garis lurus, sedangkan untuk aset tetap berwujud bukan bangunan boleh menggunakan satu di antara 2 metode tersebut asal diterapkan secara taat asas (Suandy, 2011). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan