KEBIJAKAN PAJAK

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 07 Oktober 2024 | 17:11 WIB
Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan meningkatkan rasio pendapatan negara dari sekarang yang kurang lebih sebesar 12% menjadi 23% dari PDB tanpa meningkatkan tarif pajak.

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan tarif PPh badan justru akan diturunkan dari 22% menjadi tinggal 20%.

"Kita menutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22% hendaknya kita turun jadi 20%, kita mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama," ujar Hashim, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Dengan demikian, pendapatan negara akan ditingkatkan lewat peningkatan kepatuhan. Menurut Hashim, perbaikan kepatuhan bisa meningkatkan tax ratio dari yang saat ini sekitar 10% dari PDB. Hashim berpandangan salah satu sebab dari rendahnya tax ratio Indonesia adalah penegakan aturan yang tidak optimal.

"Penegakan aturan di Indonesia belum maksimal, di Kamboja lebih maksimal, di Vietnam apa lagi. Waktu itu Bank Dunia ketemu tim saya, mereka katakan 'There's no reason why you cannot reach Cambodia and Vietnam. It's a matter of time and will.' Itu tergantung kehendak politik dan waktu," ujar Hashim.

Hashim mengaku telah mengantongi daftar nama-nama 300 wajib pajak sektor kelapa sawit yang diindikasikan tidak patuh. Data tersebut diperoleh Hashim dari Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ada jutaan hektar kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha-pengusaha sawit yang nakal. Sudah diingatkan, tetapi sampai sekarang masih belum membayar," klaim Hashim.

Bila 300 wajib pajak dimaksud mampu meningkatkan kepatuhannya, pemerintah berpotensi memperoleh tambahan pendapatan setidaknya senilai Rp300 triliun.

"Ini setiap Rp50 triliun kita tutup kebocoran, kita bisa berikan makanan gratis pagi dan siang untuk 9 juta jiwa. Sesuai ajaran agama, siapapun yang memberikan makanan kepada yang miskin dapat pahala dari Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Hashim.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Seperti diketahui, peningkatan rasio pendapatan negara dari 12% menjadi 23% adalah salah satu janji yang diusung Prabowo-Gibran dalam kampanye Pilpres 2024. Untuk mencapai rasio pendapatan negara sebesar 23%, Prabowo berencana untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Menurut Penasihat Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Burhanuddin Abdullah, pemerintahan Prabowo akan membentuk kementerian penerimaan negara. "Bakal ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai, dan PNBP," ujar Burhanuddin pada bulan lalu.

Adapun saat ini urusan pemerintah yang berkaitan dengan pajak, kepabeanan, dan cukai dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Kemenkeu melalui Direktorat PNBP SDA dan KND serta Direktorat PNBP K/L pada Ditjen Anggaran (DJA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2