BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB
Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden terpilih Prabowo Subianto akan memangkas tarif PPh badan dari 22% menjadi 20%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/10/2024).

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah baru akan meningkatkan tax ratio melalui kepatuhan pajak. Menurutnya, rendahnya tax ratio Indonesia dikarenakan penegakan aturan yang tidak optimal.

"Kami akan menutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22% hendaknya kita turun jadi 20%, kita mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama," tuturnya.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Hashim lantas membandingkan kinerja penegakan aturan Indonesia dengan negara tetangga, seperti Kamboja dan Vietnam. Menurutnya, kedua negara tersebut memiliki kinerja yang lebih baik ketimbang Indonesia.

"Penegakan aturan di Indonesia belum maksimal, di Kamboja lebih maksimal, di Vietnam apa lagi. Waktu itu Bank Dunia ketemu tim saya, mereka katakan: There's no reason why you cannot reach Cambodia and Vietnam. It's a matter of time and will," ujarnya.

Hashim mengeklaim dirinya telah mengantongi daftar nama-nama 300 wajib pajak sektor kelapa sawit yang diindikasikan tidak patuh. Data tersebut diperoleh dari Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Ada jutaan hektar kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha-pengusaha sawit yang nakal. Sudah diingatkan, tetapi sampai sekarang masih belum membayar," tuturnya.

Bila 300 wajib pajak dimaksud bisa meningkatkan kepatuhannya, pemerintah berpotensi memperoleh tambahan pendapatan setidaknya senilai Rp300 triliun.

Selain wacana pemangkasan tarif PPh Badan, ada pula ulasan terkait dengan penerimaan pajak digital. Ada juga bahasan mengenai fitur-fitur dalam coretax administration system dan rencana pemerintah untuk memungut PNBP dari industri gim.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kementerian Penerimaan Negara

Selain memangkas tarif PPh badan, Prabowo-Gibran juga disebut-sebut akan membentuk kementerian penerimaan negara. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Penasihat Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Burhanuddin Abdullah.

"Bakal ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai, dan PNBP," ujarnya.

Saat ini, urusan pemerintah perihal pajak, bea, dan cukai dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Ditjen Anggaran (DJA). (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Incar PNBP, Pemerintah Kaji Pungutan Khusus untuk Industri Gim

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengkaji pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor game atau gim.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan PNBP sektor gim akan dikaji oleh pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kalau kita lihat sekarang, ini sumbangan PNBP-nya sangat besar. Ini akan kita dorong ke Kemenkeu karena per hari ini belum ada optimalisasi PNBP dari sektor gim," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Realisasi Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun hingga 30 September 2024. Mayoritas penerimaan pajak ini berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Saat ini, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari jumlah pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp23,04 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,14 triliun pada 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Stimulus untuk Dongkrak Daya Beli

Tingkat deflasi selama 5 bulan beruntun pada tahun ini mengindikasikan daya beli masyarakat yang lunglai. Karena itu, pemerintah perlu menyuntikkan stimulus, seperti penundaan kenaikan tarif PPN, untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi selama 5 bulan terakhir, sejak Mei yang tercatat 0,03% (mtm) per September sebesar 0,12% mtm. Alhasil, inflasi tahunan bulan lalu mendekati batas bawah target, yaitu 1,84% (yoy).

Lembagan Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia bahkan memperkirakan deflasi bakal berlanjut bulan ini dengan proyeksi 0,1% mtm dan inflasi tahunan pada kisaran 1,5% - 2% (yoy). (Kontan)

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

WP Bakal Bisa Minta Penegasan Pajak ke KPP secara Online

Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk dapat meminta penegasan langsung terkait dengan isu-isu perpajakan ke Ditjen Pajak secara elektronik melalui coretax.

Merujuk pada modul coretax yang dirilis oleh DJP, permohonan penegasan tersebut bisa disampaikan wajib pajak melalui menu Taxpayer Services submenu General Inquiry pada aplikasi coretax.

"Permohonan penegasan, yaitu penyampaian surat permohonan penegasan wajib pajak atas permasalahan perpajakan yang membutuhkan jawaban tertulis," tulis DJP dalam modul. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP